و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى وَتَقَارَبَا فِي اللَّفْظِ قَالَ حَرْمَلَةُ ...
beliau menyuruhku menikah lagi jika saya berkenan. Ibnu Syihab mengatakan; Maka saya berpendapat bolehnya seorang wanita menikah setelah melahirkan, meskipun ia masih mengeluarkan darah, asal suaminya tidak menyetubuhinya hingga ia suci.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ath Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazh haditsnya hampir sama, Harmalah mengatakan; Telah menceritak...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى الْعَنَزِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سَمِعْتُ يَحْ...
menyuruhnya menikah. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah menceritakan kepada kami Al Laits. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru An Naqid keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun keduanya dari Yahya bin Sa'id dengan isnad ini namun dalam haditsnya Al Laits mengatakan; Kemudian mereka mengutusnya untuk menemui Ummu Salamah. Tidak menyebutkan nama Kuraib.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anazi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dia berkata; Saya telah mendengar [Ya...