حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ مُوسَى ب...
Barangsiapa membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menahannya dan mengambil air susunya, jika ia berkenan dengan air susunya maka ia boleh memilikinya, tapi jika ia berkenan mengembalikannya (ia boleh mengembalikannya) dengan menyertakan satu sha' kurma.
Telah menceritakan kepada kami [Abdulah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais] dari [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurair...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيَّ...
Barangsiapa membeli kambing yang puting susunya diikat (agar terlihat berisi), maka ia berhak memilih selama tiga hari, jika ia berkenan menahannya maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari] dari [Suhail] dari [ayahnya...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ جَبَلَةَ بْنِ أَبِي رَوَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ يَعْنِي...
Barangsiapa yang membeli kambing dengan puting susu diikat, maka ia berhak memilih dalam jangka waktu tiga hari, jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' dari makanan bukan gandum.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Jabalah bin Abi Rawwad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir yaitu Al 'Aqadi] telah menceri...
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَة...
Barangsiapa yang membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia berhak menetapkan di antara dua pilihan, jika ia berkenan maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan maka boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma bukan gandum. Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Ayyub dengan isnad seperti ini, namun ia menyebutkan; Barangsiapa yang membeli kambing maka ia berhak untuk melakukan khiyar (memilih).
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata, R...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْ...
Barangsiapa salah seorang dari kalian yang membeli unta bunting yang di ikat puting susunya, atau kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menentukan dua pilihan setelah diambil susunya, (jika ia berkenan) ia boleh mengambilnya, jika tidak, maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam...