حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَ...
Dua orang yang bertransaksi, maka masing-masing dari keduanya boleh khiyar (memilih) atas partnernya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (yaitu; ditentukannya pilihan dari awal transaksi). Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al Mutsanna keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Al Qaththan. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku semuanya dari Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Ali bin Hujr keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Isma'il. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad dia adalah Ibnu Zaid, semuanya dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna dan Ibnu Abi Umar keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab dia berkata; Saya mendengar Yahya bin Sa'id. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Rafi' telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Fudaik telah mengabarkan kepada kami Ad Dhahhak keduanya dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, sebagaimana hadits Malik dari Nafi'.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Sha...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَ...
Jika dua orang melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya berhak untuk khiyar (memilih), selagi keduanya belum berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau salah satunya mengajukan khiyar (pilihan) kepada yang lain. Jika salah satunya telah menetapkan khiyar (pilihannya) atas yang lain, maka transaksi harus dilaksanakan sesuai dengan khiyarnya. Dan jika keduanya telah berpisah setelah melakukan transaksi jual beli, sedangkan sedangkan salah satu dari keduanya tidak membatalkan jual beli, maka transaksi telah sah.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Mu...
و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدّ...
Jika dua orang telah melakukan transaksi jual beli, maka salah satu dari keduanya boleh melakukan khiyar selagi belum berpisah, atau keduanya boleh melakukan khiyar (dari awal), jika keduanya telah menyepakati khiyar tersebut, maka jual beli telah sah. Ibnu Abu Umar menambahkan dalam riwayatnya; Nafi' mengatakan; Apabila Ibnu Umar bertransaksi dengan seseorang, kemudian dia tidak mau membatalkan transaksinya, maka berdiri dan berjalan pelan-pelan lalu kembali kepadanya.
Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya dari [Sufyan]. [Zuhair] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Suf...
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى بْ...
Setiap dua orang yang melakukan transaksi jual beli, maka tidak ada transaksi (yang melazimkan) di antara keduanya sampai keduanya berpisah, kecuali jual beli dengan khiyar (penentuan pilihan dari awal).
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ali bin Hujr]. Yahya bin Yahya mengatakan; Telah mengabarkan...