و حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ مَطَرٍ الْوَ...
melarang menyewakan tanah (Kira` al-Ardli).
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Zaid] dari [Mathar Al Warraq] dari ['Atha`] d...
و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ لَقَبُهُ عَارِمٌ وَهُوَ أَبُو ...
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaknya ditanaminya, jika dia tidak sanggup menanaminya dengan sendiri, hendaknya saudaranya yang menanaminya.
Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fadll] yang berlaqabkan 'Arim, dia adalah Abu An Nu'man A...
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا هِقْلٌ يَعْنِي ابْنَ زِيَادٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ ع...
Barangsiapa yang memiliki kelebihan tanah, hendaklah ditanaminya atau diberikan kepada saudaranya, jika dia enggan (menanaminya atau memberikannya), hendaknya membiarkan tanah tersebut.
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Hiql yaitu Ibnu Ziyad] dari [Al Auza'i] dari ['Atha`] dari [Jabir b...
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا خَالِد...
melarang mengambil upah atau bagian dari tanah (yang disewakan).
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Manshur Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Khal...
حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَا...
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya, jika dia tidak mampu menanaminya sendiri, hendaklah diberikan kepada saudaranya sesama muslim, tanpa menyewakan kepadanya.
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numamir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atha`] dari ...
و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ قَالَ سَأَلَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى عَطَاء...
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan saudaranya untuk ditanami dan janganlah menyewakannya.? Dia menjawab; Ya, pernah.
Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dia berkata; Sulaiman bin Musa bertanya kepada ['Atha...
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرٍ أَنَّ الن...
melarang jual beli Mukhabarah.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Jabir] bahwasanya Nabi Shallallu...
و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنَا ...
Barangsiapa yang memiliki kelebihan tanah, hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan kepada saudaranya supaya menanaminya dan janganlah menjualnya. Saya bertanya kepada Sa'id; Apakah maksud dari jangan menjualnya adalah menyewakan kepadanya? Dia menjawab; Ya.
Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Asy Sya'ir] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [S...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ...
Barangsiapa yang memiliki tanah hendaklah dia menanaminya atau meminjamkan kepada saudaranya supaya ditanaminya, jika dia enggan, hendaknya membiarkan tanah tersebut.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] d...
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى جَمِيعًا عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ ابْنُ عِيسَى حَد...
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ditanaminya sendiri, jika dia tidak sanggup menanaminya sendiri hendaklah dipinjamkan kepada saudaranya (supaya ditanaminya), jika tidak hendaknya dibiarkan.
Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] dan [Ahmad bin Isa] semuanya dari [Ibnu Wahb]. [Ibnu Isa] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Abdulla...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَ...
Barangsiapa yang memiliki tanah hendaknya dia memberikannya atau meminjamkan (kepada seseorang supaya ditanami). Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Asy Sya'ir telah menceritakan kepada kami Abu Al Jawwab telah menceritakan kepada kami 'Ammar bin Ruzaiq dari A'masy dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan; Hendaknya dia menanaminya atau menyerahkan seseorang supaya ditanami.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awana...
و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو وَهُوَ ا...
melarang menyewakan tanah. Bukair berkata; Telah menceritakan kepadaku Nafi' bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata; Kami biasa melakukan sewa menyewa tanah, setelah kami mendengar hadits Rafi' bin Khudaij, kami meninggalkan hal itu.
Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru dia adalah Ibnul Ha...
و حَدَّثَنَاه يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ ...
melarang mengadakan kontrak tanah gersang dua atau tiga tahun.
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata; "Ra...
و حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْ...
melarang jual beli siniin (menyewakan pohon atau tanah hanya beberapa waktu), dan dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dikatakan; Melarang jual beli buah hanya beberapa tahun.
Dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan ['Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] mereka berkata; Telah...
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ عَنْ...
Barangsiapa memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya (supaya menanaminya), Namun jika ia tidak mau, hendaklah ia menjaganya.
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari...
و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ عَنْ يَحْيَى...
melarang jual beli secara muzabanah dan huqul. Jabir bin Abdullah menjelaskan; Muzabanah adalah menjual kurma basah dengan kurma kering, sedangkan huqul adalah menyewakan tanah (dengan memungut hasil tanaman setelah dipanen).
Dan telah menceritakan kepada kami [Al Hasan Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْقَارِيَّ...
melarang jual beli dengan cara Muhaqalah dan Muzabanah.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari] dari [Suhail bin Abi Shalih...
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ دَاوُدَ ...
melarang jual beli dengan cara Muzabanah dan Muhaqalah, Muzabanah adalah jual beli buah-buahan yang masih dipohon, sedangkan Muhaqalah ialah sewa menyewakan tanah.
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Daud bin Hush...
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ قَالَ أَبُو الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا و ...
kami berpendapat bahwa mukhabarah (menyewakan tanah dengan memungut hasil tanaman) itu diperbolehkan, setelah setahun kemudian Rafi' mengira bahwa Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam telah melarang hal itu. Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepadaku Sufyan. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr dan Ibrahim bin Dinar keduanya berkata; Telah menceritakan kepadaku Isma'il dia adalah Ibnu Abi 'Ulayyah dari Ayyub. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan semuanya dari 'Amru bin Dinar dengan isnad seperti ini, dan dalam hadits Ibnu 'Uyainah disebutkan; Oleh karena itu kami meninggalkannya.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Rabi' Al 'Ataki]. Abu Rabi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Yahya meng...
و حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ مُج...
Rafi' telah melarang kami untuk sewa menyewa tanah.
Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Abu Al Khalil] dari [Mujahid] dia berkata; ...
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ...
melarang menyewakan tanah perkebunan. Semenjak mendengar penuturan Rafi', akhirnya Ibnu Umar menghentikan usahanya menyewakan tanah perkebunannya. Dan apabila dia ditanya orang; kenapa dia berhanti? dia menjawab; Rafi' bin Khadij mengatakan bahwa Rasulullah melarang perbuatan seperti itu. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' dan Abu Kamil keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Isma'il keduanya dari Ayyub dengan isnad seperti ini, dan dalam hadits Ibnu Ulayyah ada tambahan, dia berkata; Setelah itu Ibnu Umar meninggalkan sewa menyewa tanah.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa pada masa Rasulullah...
و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ قَالَ ذَهَبْتُ...
melarang sewa menyewakan tanah perkebunan. Dan telah menceritakan kepadaku Ibnu Abi Khalaf dan Hajjaj bin Asy Sya'ir keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Zakariyya` bin 'Adi telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidulalh bin 'Amru dari Zaid dari Al Hakam dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa dia menemui Rafi', lalu dia menyebutkan hadits tersebut dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam.
Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dia ...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي ابْنَ حَسَنِ بْنِ يَسَارٍ حَدَّثَن...
melarang sewa menyewakan tanah perkebunan. Nafi' melanjutkan; Lalu Ibnu Umar meninggalkan usahanya dan tidak menyewakannya lagi. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dengan isnad seperti ini, dia mengatakan; Lalu salah seorang dari pamannya menceritakan dari Nabi .
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Husain yaitu Ibnu Hasan bin Yasar] telah menceritakan kepada...
و حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي ...
melarang menyewakan tanah perkebunan, lantas Abdulalh menemui Rafi', dia berkata; Wahai Ibnu Khadij, apa yang engkau ceritakan katakan dari Rasulullah mengenai sewa menyewa tanah perkebunan? Dia menjawab; Wahai Abdullah, saya pernah mendengar dari pamanku dan dia pernah ikut serta pada perang Badr, bahwa dia pernah berkata kepada penduduk sini bahwa Rasulullah melarang sewa menyewa tanah perkebunan. Abdullah berkata; Sungguh di zaman Rasulullah saya tahu bahwa tanah perkebunan sering disewakan. Karena Abdullah khawatir dia tidak mengetahui bahwa Rasulullah telah melarang hal itu, lantas dia meninggalkan sewa menyewa tanah perkebunan.
Dan telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakeku] telah menceritakan ...