حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَحْ...
Barangsiapa mendapatkan hartanya ada pada orang yang telah mengalami kebangkrutan -atau seseorang yang telah bangkrut-, maka dirinya lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Muhammad bin Rumh semuanya dari Laits bin Sa'ad. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' dan Yahya bin Habib Al Haritsi keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad -yaitu Ibnu Zaid-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab dan Yahya bin Sa'id dan Hafsh bin Ghiyats semuanya dari Yahya bin Sa'id dalam sanad-sanad ini, dengan makna hadits Zuhair. Ibnu Rumh berkata; dari riwayat di antara mereka: Siapa saja yang (hartanya) dibangkrutkan.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Yahya b...
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سُلَيْمَانَ وَهُوَ ابْنُ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِ...
tentang seorang (pedagang) yang jatuh miskin (bangkrut), jika ditemukan barang dagangan pada orang yang mengutangnya masih ada, maka barang dagangan diserahkan kepada pemilik modal.
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman] dia adalah Ibnu Ikrimah bin Khalid Al Mahzumi, dar...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ م...
Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian pemiilik modal mengetahui barangnya masih ada padanya, maka dia berhak atas barang tersebut. Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Sa'id. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku Ayahku keduanya dari Qatadah dengan isnad seperti ini, keduanya menyebutkan, Maka dia berhak (atas barang tersebut) daripada orang yang berhutang.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berka...
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ وَحَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ قَالَا حَدَّثَنَا ...
Jika seorang (pedagang) bangkrut, kemudian orang lain (pemilik modal) mendapati barangnya masih ada pada dia, maka dirinya (pemilik modal) lebih berhak atas barang tersebut.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] dan [Hajjaj bin Sya'ir] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salam...