حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ وَهُوَ النَّرْسِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ ابْنِ طَاوُس...
Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya.
Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Hammad] -yaitu An Narsi- telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari...
حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ بِسْطَامَ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ ...
Berikanlah harta warisan kepada yang berhak menerimanya, sedangkan sisanya untuk keluarga laki-laki yang terdekat.
Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham Al 'Aisi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh b...
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَاللَّفْظُ لِ...
Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak (Dzawil furudl) sesuai dengan Kitabullah, sedangkan sisa dari harta warisan untuk keluarga laki-laki yang terdekat. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al 'Ala' Abu Kuraib Al Hamdani telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab dari Yahya bin Ayyub dari Ibnu Thawus dengan isnad ini, seperti hadits Wuhaib dan Rauh bin Qasim.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid], dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi'. Ishaq berkata; tel...