حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ...
Lelaki manapun yang diberi suatu pemberian 'Umra untuknya dan keturunannya, maka pemberian tersebut menjadi milik orang yang diberikan, tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya. Sebab dia telah memberikan suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrah...
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا ...
Barangsiapa memberikan pemberian kepada orang lain dengan menegaskan 'Untuk anda dan keturunan anda selama kalian masih hidup', maka harta itu tidak dapat diminta kembali oleh si pemberi, karena harta tersebut telah menjadi hak miliknya beserta keturunannya. Hanya saja Yahya menyebutkan di awal haditsnya, Lelaki mana saja yang diberi harta pemberian (untuk dia dan keturunannya selagi masih hidup), maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan keturunannya.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain di...
حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا اب...
Siapa saja yang memberi 'Umra kepada orang lain, maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan juga keturunannya dengan mengatakan, 'Pemberian ini telah saya berikan kepadamu dan untuk keturunanmu selama kalian masih hidup'. Sungguh dia telah memberikan harta tersebut dan tidak akan bisa kembali kepada si pemberi, sebab dia telah memberi suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris.
Telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Bisyr Al 'Abdi] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] te...
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَاللَّفْظُ لِعَبْدٍ قَالَا أَخْبَرَنَا...
Hanyasanya 'Umra yang diperbolehkan Rasulullah adalah seseorang mengatakan, 'Ini untuk anda dan keturunan anda.' Namun jika si pemberi berkata 'Ini untukmu selagi kamu masih hidup.' Maka harta pemberian itu akan kembali kepada si pemberi. Ma'mar berkata, Zuhri memberi fatwa dengan seperti itu.
telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] dan ini adalah lafadznya, keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abd...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ ابْنِ...
memutuskan bahwa orang yang telah memberikan 'Umra, maka harta tersebut adalah hak milik orang yang diberi dan untuk keturunannya, dan tidak bisa kembali kepada si pemberi. Selain itu si pemberi juga tidak diperbolehkan memberi syarat atau pengecualian. Abu Salamah berkata, Sebab dia telah memberi suatu pemberian yang terkait langsung dengan hukum waris, sedangkan hukum waris mencegah dari syarat-syarat yang ada.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Ibnu Syihab] dari [Ab...
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَن...
Umra itu untuk orang yang telah menerimanya. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Hisyam telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Yahya bin Abu Katsir telah menceritakan kepada kami Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi telah bersabda seperti itu. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir yang merafa'kan kepada Nabi .
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami...
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْ...
Peliharalah hartamu dan janganlah kamu binasakan. Sesungguhnya barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut bagi orang yang telah menerimanya, baik ia masih hidup maupun matinya, dan akan dialihkan kepada keturunannya. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Abu Utsman. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ishaq bin Ibrahim dari Waki' dari Sufyan. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdus Shamad telah menceritakan kepadaku Ayahku dari Kakekku dari Ayyub semuanya dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi , seperti makna hadits Abu Khaitsamah. Dan dalam hadits Ayyub ada tambahan yaitu, dia berkata, Kemudian beliau menyuruh orang-orang Anshar untuk memberikan sebagian pemberiannya kepada orang-orang Muhajirin, kemudian beliau bersabda: Peliharalah harta pemberian kalian.
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan ini adalah lafadznya, telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Az Zubair] dar...
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ رَافِعٍ قَالَا حَد...
umra itu untuk si penerima, maka Thariq pun memberi putusan seperti itu. Kemudian ia menulis surat kepada Khalifah Abdul Malik dan mengabarkan putusannya, dan apa yang diputuskan oleh Jabir. Abdul Malik lalu menjawab, Kesaksian Jabir benar! Karena itu Thariq melaksanakan putusan tersebut, yakni bahwa kebun itu hingga sekarang menjadi milik keturunan si penerima umra.
dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Ishaq bin Manshur] dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi', keduanya berkata; telah menceritakan ke...
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ ...
memutuskan perkara mengenai harta 'umra untuk ahli waris, dia mengambil perkataannya Jabir bin Abdullah dari Rasulullah .
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, Ishaq berkata; telah mengabarkan k...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَع...
Umra itu dibolehkan.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin J...
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ حَدَّثَنَا خَالِدٌ يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا...
Umra menjadi harta warisan bagi ahli waritsnya.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada k...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَد...
Umra itu boleh. Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnu Al Harits- telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dengan sanad ini, hanya saja ia menyebutkan, Menjadi harta waris untuk ahli warisnya. Atau, Diperbolehkan.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] t...