hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّه...
Sesuatu yang pertama kali diputuskan di antara manusia kelak di hari Kiamat adalah masalah darah. Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ayahku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Habib telah menceritakan kepada kami Khalid yaitu Ibnu Harits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Bisyr bin Khalid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna dan Ibnu Basyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi semuanya dari Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Abdullah dari Nabi seperti hadits di atas. Namun sebagian mereka menyebutkan dari Syu'bah Di putuskan, dan sebagian yang lain mengatakan, Dihukumi di antara manusia.
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] semuanya dari [Waki'] dari [Al ...