حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ...
memberi putusan dalam masalah tersebut dengan memerdekakan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku membacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurai...
و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَ...
Rasulullah pernah memberi putusan tentang janin seorang wanita bani Lahyan yang gugur (karena dicelakai), dengan denda membebaskan seorang budak yang mahal, baik budak laki-laki atau perempuan. Selang beberapa saat perempuan yang dijatuhi hukuman denda itu tiba-tiba meninggal dunia, maka Rasulullah memutuskan bahwa harta warisan perempuan itu supaya dibagikan kepada ahli warisnya, yaitu anaknya dan suaminya. Sedangkan pembayaran denda dibebankan kepada famili terdekatnya si pembunuh.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dari [Abu Hurairah]...
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ح و حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِ...
Beliau lalu memberi putusan bahwa denda bagi janin tersebut adalah membebaskan seorang budak yang mahal, baik itu budak laki-laki atau perempuan. Sementara tebusan untuk wanita (terbunuh) dibebankan kepada kerabat terdekat wanita (si pembunuh). Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka. Hamal bin Nabighah Al Hudzali berkata, Ya Rasulullah, bagaimana aku harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali? Bukankah itu sebuah kesia-siaan belaka? Mendegar hal itu Rasulullah pun bersabda: Hanyasanya ini seperti saudara-saudaranya setan, karena sajak yang ia ucapkan. Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata, Dua wanita Yahudi sedang berkelahi…lalu dia menyebutkan redaksi haditsnya, namun dia tidak menyebutkan, Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka. Perawi berkata, Maka ada seseorang yang bertanya, Bagaimana mungkin kami bisa mengetahuinya padahal ia tidak dinamakan Haml bin Malik.
Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [...
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَا...
Apakah kamu hendak bersajak sebagaimana sajaknya orang-orang badui? Syu'bah berkata, Akhirnya beliau tetap memutuskan atas mereka untuk membayar diyatnya.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin N...
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ عَنْ مَنْصُور...
memutuskan bahwa 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyah, beliau juga memutuskan bahwa denda janin yang ada dalam perutnya dengan memerdekakan seorang budak mahal. Lantas 'ashabah wanita tersebut protes, Apakah aku harus menanggung denda untuk orang yang belum bisa makan, minum dan menangis saat dilahirkan? Itu adalah suatu kesia-siaan! Syu'bah berkata, Kemudian Nabi bersabda: Ini adalah sajak seperti sajaknya orang-orang badui. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al hatim dan Muhammad bin Basyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Sufyan dari Manshur dengan isnad ini seperti makna haditsnya Jarir dan Mufadlal. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Muhammad bin Al Mutsanna dan Ibnu Basyar mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dari Syu'bah dari Manshur dengan sanad hadits mereka dan ceritanya, hanya saja dalam hadits tersebut disebutkan, Hingga wanita tersebut terjatuh. Persoalan tersebut kemudian diangkat kepada Nabi , lantas beliau memutuskan dengan membayar denda berupa seorang budak, dan beliau membebankan diyatnya kepada walinya. Dan dalam hadits itu tidak disebutkan, Diyatnya seorang wanita.
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal] dari [M...
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّف...
memberi putusan dalam masalah itu, bahwa dendanya adalah dengan membebaskan seorang budak mahal, baik budak tersebut laki-laki atau perempuan. Umar berkata, Hadapkanlah kepadaku orang-orang yang pernah menyaksikan denganmu putusan Rasulullah tersebut! Mughirah berkata, Muhammad bin Maslamah adalah salah seorang yang pernah ikut menyaksikannya.
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan ini adalah lafadz Abu Bakar. [Ishaq] berka...