hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُو...
Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran, dan Dia juga telah menurunkan kitab kepadanya, di antara ayat yang diturunkan kepadanya, yang kita semua telah membacanya, mempelajari dan berusaha memahaminya adalah ayat tentang rajam. Rasulullah telah melaksanakan hukuman rajam tersebut, begitu juga kita akan tetap melaksanakan hukum tersebut setelah kepergian beliau. Aku khawatir, jika semakin lama, maka akan ada yang berkata, 'Di dalam al Qur'an tidak kita dapati ayat mengenai hukum rajam'. Lantas mereka tersesat karena meninggalkan hukum wajib itu yang telah diturunkan oleh Allah Ta'la. Sesungguhnya hukuman rajam yang terdapat dalam kitabullah, wajib dijalankan atas orang laki-laki dan perempuan yang telah menikah melakukan perzinahan apabila ada saksi, ada bukti dan juga ada pengakuan. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ibnu Abu Umar mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dengan isnad ini.
Telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritaka...