← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 3218Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَع...

dihadapkan seorang laki-laki yang terbukti meminum khamer, lalu beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, hal itu juga dilakukan oleh Abu Bakar. Ketika pada masa pemerintahan Umar, maka ia minta pendapat kepada orang-orang. Abdurrahman berkata, Hukuman dera yang paling ringan adalah delapan puluh kali. Lantas Umar memutuskannya seperti itu. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Habib Al Haritsi telah menceritakan kepada kami Khalid -yaitu Ibnu Harits- telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Qatadah dia berkata; aku pernah mendengar Anas berkata, Suatu ketika, seorang laki-laki dihadapkan kepada Rasulullah …lalu dia menyebutkan hadits semisalnya.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'...

Hadits No. 3219Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَة...

mendera terhadap orang yang meminum khamer dengan pelepah kurma dan terompah (sebanyak empat puluh kali), kemudian (masa pemerintahan) Abu Bakar juga menderanya sebanyak empat puluh kali. Ketika pemerintahannya Umar, maka orang-orang semakin banyak yang tinggal di daerah pelosok-pelosok dan di daerah pedesaan. Karena itu Umar bertanya, Bagaimana pendapat kalian mengenai hukuman dera bagi peminum khamer? maka Abdurrahman bin Auf berkata, Aku berpendapat bahwa seringan-ringannya hukuman adalah delapan puluh kali dera. Anas berkata, Lantas Umar melaksanakan hukuman dera sebanyak empat puluh kali. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Hisyam dengan isnad seperti ini. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dari Hisyam dari Qatadah dari Anas bahwa Nabi pernah mendera peminum khamer dengan menggunakan terompah dan pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Kemudian dia menyebutkan seperti hadits keduanya, dan dia tidak menyebutkan, Daerah pelosok-pelosok dan daerah pedesaan.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari...

Hadits No. 3220Lihat Detail →

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالُوا ح...

Rasulullah pernah mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, Abu Bakar juga pernah melakukan hal yang sama, sementara Umar bin Khattab pernah melaksanakan hukuman dera sebanyak delapan puluh kali. Sebenarnya semua itu adalah sunnah (pernah dilakukan), dan itulah yang lebih aku sukai. Ali bin Hujr menambahkan dalam riwayatnya, Isma'il berkata, Sungguh aku pernah mendengar hadits Ad Dannaj darinya, namun aku tidak begitu menghafalnya.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ali bin Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Is...

Hadits No. 3221Lihat Detail →

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ الضَّرِيرُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ...

Aku tidak suka jika menegakkan hukuman kepada seseorang peminum khamer sampai dia meninggal, sebab jika sampai meninggal maka negaralah yang akan membayar diyatnya, dan Rasulullah tidak pernah mencontohkan yang demikian itu. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Sufyan dengan isnad seperti ini.

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Minhal Ad Dlarir] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan A...