← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 3223Lihat Detail →

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِد...

Berbaiatlah kalian kepadaku bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan hak. Barangsiapa di antara kalian yang memenuhi janji tersebut maka pahalanya ada pada Allah. Barangsiapa melanggar janji tersebut, namun Allah menutupi kesalahannya (tidak diketahui orang lain), maka urusannya terserah Allah; jika Dia menghendaki maka akan diampuni, namun jika Dia menghendaki maka akan disiksa-Nya (di akhirat kelak). Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dengan isnad seperti ini, dan dalam haditsnya dia menambahkan, Kemudian dia membacakan kepada kami ayat (dalam surat) An Nisa': '(Hendaknya kalian tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun) ' (Qs. Al Mumtahanah: 12).

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Numai...

Hadits No. 3224Lihat Detail →

و حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ سَالِمٍ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ ...

hendaknya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak melemparkan kedustaan antara satu dengan yang lain. Barangsiapa menepati janji tersebut maka pahalanya ada bersama Allah, dan barangsiapa melanggar batasan tersebut maka akan ditegakkan had atasnya, yaitu sebagai kafarah (denda). Namun siapa yang Allah tutupi perbuatan tersebut (tidak diperlihatkan kepada orang-orang), maka urusannya terserah kepada Allah; jika menghendaki Allah akan menyiksanya, namun jika menghendaki Allah juga akan mengampuninya.

Dan telah menceritakan kepadaku [Ismail bin Salim] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Abu Qilabah] d...

Hadits No. 3225Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَ...

Kami termasuk dari pembesar tokoh yang pernah ikut berbaiat kepada Rasulullah , dia berkata, Lalu kami membaiat beliau supaya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah kecuali dengan hak (dibenarkan Agama), tidak merampok dan tidak bermaksiat, maka surgalah pahalanya jika kami menepati janji tersebut, namun jika kami melanggar hal itu, maka keputusannya terserah Allah. Ibnu Rumh berkata, Dan keputusannya terserah kepada Allah.

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada ka...