أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ أَنْبَأَنَا بَكْرٌ وَهُوَ ابْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَن...
Ketika ayat ini turun Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin di antara kami ada yang ingin berbuka dan membayar fidyah, hingga turun ayat selanjutnya, lalu ayat tersebut menghapusnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari ['Amru bin Al Harits] dari [Bukair] dari [...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا ...
Berat menjalankannya artinya: dibebani membayar fidyah, memberi makan satu orang miskin.Barangsiapa yang dengan kerelaan mengerjakan kebajikan. Memberi makan seorang miskin yang lain, bukanlah ayat yang mansukh, tapi itulah yang baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu dalam hal ini tidak diberikan keringanan kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang tidak diharapkan sembuhnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dia berkata; telah memberitakan k...