أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْم...
'Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidaklah seorang meninggal, lalu ia meninggalkan unta atau sapi yang belum ditunaikan zakatnya, kecuali akan datang pada hari Kiamat lebih besar dan lebih gemuk dari sebelumnya, menginjakkan dengan tapak kakinya dan menyeruduknya dengan tanduknya. Setiap kali yang terakhir selesai, diulang lagi yang pertama, hingga diputuskan perkara di hadapan manusia.'
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dalam haditsnya dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Al Ma'rur bin Suwaid] dari [Abu Dzarr] ...
أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ جَامِعِ بْنِ أَبِي رَاشِدٍ ...
Tidaklah seseorang memiliki harta yang ia tidak menunaikan hak hartanya, melainkan akan dijadikan untuknya ular botak sebagai kalung di lehernya, ia berlari terbirit-birit darinya namun ular tersebut terus mengikutinya. Kemudian beliau membaca pembenarannya dari Kitabullah -Azza wa Jalla-, 'Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.... (QS. Ali Imraan 3: 180)
Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Jami' bin Abu Rasyid] dari [Abu Wa'...
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِي...
Siapakah orangnya yang memiliki unta, ia tidak memberikan haknya saat najdah-nya dan rislah-nya? -Mereka bertanya; 'Wahai Rasulullah! Apa itu najdah dan rislah? Beliau menjawab: 'Saat sulitnya dan saat lapangnya.'- sungguh akan datang pada hari Kiamat, lebih cepat dari sebelumnya, lebih gemuk dan lebih runcing. Ia (si pemilik) ditelungkupkan di tempat yang luas, lalu diinjak dengan tapak kakinya. Jika yang terakhir telah datang gilirannya, diulang lagi mulai yang pertamanya, dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di hadapan manusia, lalu ia melihat jalannya. Siapakah orangnya yang memiliki sapi, ia tidak memberikan haknya saat najdahnya dan rislahnya, akan datang pada hari kiamat lebih cepat dari sebelumnya, lebih gemuk dan lebih runcing. Ia ditelungkupkan di tempat yang luas, lalu setiap yang memiliki tanduk menyeruduknya dengan tanduknya dan setiap yang memiliki kuku telapak kaki menginjaknya dengan kuku telapak kakinya. Jika yang terakhir telah melewatinya diulang lagi yang pertamanya dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di hadapan manusia, lalu ia melihat jalannya. Dan siapakah orang yang memiliki kambing, ia tidak memberikan haknya dalam najdah dan rislah, sungguh akan datang pada hari Kiamat lebih cepat dari sebelumnya, lebih banyak, lebih gemuk dan lebih runcing. Ia ditelungkupkan di tempat yang luas, lalu setiap yang memiliki kuku menginjaknya dengan kukunya dan setiap yang memiliki tanduk menyeruduknya dengan tanduknya. Tidak ada yang bengkok tanduknya dan tidak ada yang pecah. Jika yang terakhir telah melewatinya diulang lagi yang pertamanya dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun, hingga diputuskan perkara di hadapan manusia, lalu ia melihat jalannya.'
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dia berkata; telah menceritakan kepa...