أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ قَالَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ وَهُوَ ابْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ ...
Mereka dusta! saat inilah, saat inilah perang telah datang, akan senantiasa ada dari umatku orang-orang yang berperang di atas kebenaran dan Allah akan menjadikan hati orang-orang condong kepada mereka, Allah akan memberi mereka rizqi dari mereka hingga datang Hari Kiamat, dan hingga datang janji Allah. Dan pada setiap ubun-ubun kuda telah tertulis kebaikan sampai Hari Kiamat, diwahyukan kepadaku bahwa aku akan mati tanpa menunggu-nunggu sedangkan kalian akan mengikutiku secara berpisah-pisah, sebagian kalian menebas leher yang lain, dan tempat asal kaum beriman adalah Syam.
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdulwahid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan] -yaitu Ibnu Muhammad- berkata; telah menceritaka...
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى بْنِ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا مَحْبُوبُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّث...
Pada setiap ubun-ubun kuda telah tertulis kebaikan hingga hari kiamat. Dan kuda perang ada tiga; ia bisa menjadi pahala bagi seseorang, bisa menjadi tabir bagi seseorang dan bisa menjadi dosa bagi seseorang. Yang menjadikan pahala bagi seseorang adalah, orang yang menahannya di jalan Allah dan menjadikannya untuk Allah dan tidaklah kuda tersebut makan sesuatu dalam perutnya kecuali telah ditetapkan baginya dengan setiap yang dimakan dalam perutnya sebagai pahala, meskipun itu pada rumput yang dilaluinya…..dan seterusnya.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Yahya bin Al Harits] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mahbub bin Musa] berkata; telah menceritakan ke...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ ...
Kuda perang bagi seseorang sebagai pahala, bagi seseorang sebagai tabir dan atas seseorang sebagai dosa. Adapun yang menjadi pahala bagi seseorang yaitu seseorang mengikatnya di jalan Allah kemudian ia membiarkannya lama di tempat penggembalaan atau dalam sebuah kebun. Maka apa yang ia makan sepanjang berada di tempat menambat dan di kebun tersebut maka baginya beberapa kebaikan, dan jika kuda tersebut berhenti kemudian berjalan melalui satu atau dua tempat tinggi maka jejak-jejaknya -sedangkan dalam hadits Al Harits; disebutkan 'dan kotoran-kotorannya'- menjadi kebaikan baginya. Apabila ia melewati sungai kemudian minum darinya, meskipun ia tidak menginginkan kudanya minum, maka hal tersebut menjadi beberapa kebaikan baginya, maka kuda tersebut adalah pahala baginya. Dan seseorang yang mengikatnya agar ia tercukupi dan tidak menjadi meminta-minta, ia tidak melupakan hak Allah dan dalam pundak kuda dan punggungnya, maka kuda itu adalah sebagai tabir baginya. Dan seseorang yang mengikatnya untuk berbangga dan pamer kepada orang Islam, maka kuda itu akan menjadi dosa baginya. Nabi juga ditanya mengenai keledai. Beliau lalu bersabda: Tidak ada sesuatupun yang turun kepadaku mengenai hal tersebut kecuali ayat yang sempurna ini: '(Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya) ' (Qs. Al Zalzalah: 7-8).
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan aku mendengar, lafazhnya adalah lafazh A...