← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 3680Lihat Detail →

أَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ حَدَّثَنَا ابْنُ شِه...

Barangsiapa diberi Umra maka umra tersebut untuknya dan orang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang setelahnya. +Ket; Umra adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain semasa hidupnya. Ruqba adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain, jika si penerima meninggal maka apa yang dihibahkan harus dikembalikan.

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Ibnu...

Hadits No. 3681Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُسَاوِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو عَنْ اب...

Umra itu untuk orang yang diberi dan orang yang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang setelahnya lagi. +Ket; Umra adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain semasa hidupnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Musawir] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amru]...

Hadits No. 3682Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَاشِمٍ الْبَعْلَبَكِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا ال...

Umra itu untuk orang yang diberi dengan system umra, dia miliknya dan milik orang setelahnya, dan akan diwarisi oleh orang yang mewarisinya setelahnya. +Ket; Umra adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain semasa hidupnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim Al Ba'labaki] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata; telah menceritakan kepada...

Hadits No. 3683Lihat Detail →

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي...

Siapapun lelaki yang memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah miliknya dan milik orang yang mewarisi setelahnya sebagai warisan. +Ket; Umra adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain semasa hidupnya.

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu Salamah Ad Dimasyqi] dari [Ab...

Hadits No. 3684Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَة...

Barangsiapa memberikan umra kepada orang lain untuknya dan orang setelahnya, maka perkataannya telah memutuskan haknya, dan umra tersebut milik orang yang diberi dan orang setelahnya. +Ket; Umra adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain semasa hidupnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin 'Abdurr...

Hadits No. 3685Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ ...

Siapapun laki-laki yang diberi umra untuknya dan orang setelahnya, maka ia adalah milik orang yang diberi, tidak akan kembali kepada orang yang memberinya. Karena ia telah memberikan suatu pemberian, dan berlaku padanya pewarisan. +Ket; Umra adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain semasa hidupnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dia membacakan dan aku yang mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Mali...

Hadits No. 3686Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ بَكَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ...

barangsiapa memberikan umra kepada orang lain, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang setelahnya. Sesungguhnya ia untuk orang yang diberi, ia mewarisi dari pemilik yang telah memberikan kepadanya, sesuatu yang berlaku dari warisan dan hak Allah. +Ket; Umra adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain semasa hidupnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Bakkar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'a...

Hadits No. 3687Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي فُدَيْكٍ قَالَ حَدّ...

memberi putusan tentang orang yang menerima umra, bahwa umra tersebut adalah (menjadi) miliknya dan milik orang setelahnya, ia tidak bisa kembali kepada orang yang memberinya dan si pemberi pun tidak boleh memberikan dengan bersyarat. Abu Salamah berkata, Karena ia memberi suatu pemberian yang berlaku padanya pewarisan, sehingga pewarisan telah memutus syaratnya. +Ket; Umra adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain semasa hidupnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam] dari [Ibnu Abu Fudaik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] ...

Hadits No. 3688Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ سَيْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي ...

Siapapun laki-laki yang memberikan umra, maka umra tersebut menjadi miliknya dan milik orang yang setelahnya. Ia berkata, 'Aku telah memberikannya kepadamu dan orang setelahmu', maka ia milik orang yang diberinya dan tidak kembali kepada pemiliknya karena ia telah memberikannya sebagai suatu pemberian, dan berlaku padanya (hukum) pewarisan. +Ket; Umra adalah memberikan hibah hunian kepada orang lain semasa hidupnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [a...

Hadits No. 3689Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا سَعِي...

memutuskan mengenai umra, yaitu seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kepada orang lain dan orang yang setelahnya, dan ia memberikan syarat. Yaitu 'Apabila terjadi sesuatu padamu dan orang yang setelahmu maka kembali kepadaku dan orang yang setelahku'. Beliau kemudian memutuskan, bahwa pemberian tersebut adalah milik orang yang diberinya dan orang yang setelahnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada...