أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا خَالِدٌ هُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ قَرَأْ...
Rasulullah melarang dari menyewakan tanah, kami berkata; wahai Rasulullah bagaimana jika kami menyewakan dengan sedikit biji-bijian, beliau menjawab: Tidak, ia berkata dan kami dahulu menyewakannya dengan jerami, beliau menjawab: Tidak, kami menyewakannya dengan sesuatu yang ditanam dengan pengairan sungai kecil, beliau bersabda: Tidak, tanamilah tanah tersebut atau berikan kepada saudaramu. Mujahid menyelisihi hadits tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits], dia berkata; "Saya membacakan riway...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ آد...
Sesungguhnya Rasulullah telah melarang kalian dari haql (akad mengerjakan tanah dengan bagi hasill), haql adalah sepertiga, dan seperempat dan melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah membeli buah yang ada pada pohon kurma dengan sekian dan sekian wasaq (60 sha') dari buah kurma.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Adam] telah menceritakan kepada ...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَن...
telah melarang kami dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kami, sedang mentaati Rasulullah adalah lebih baik bagi kalian. Beliau telah melarang dari haql, beliau bersabda: Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia memberikannya atau meninggalkannya. Dan beliau melarang dari muzabanah, dan muzabanah adalah seseorang memiliki banyak harta dari pohon kurma kemudian seseorang datang dan mengambilnya dengan sekian dan sekian wasaq dari buah kurma.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mans...
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ أُس...
Sesungguhnya Rasulullah telah melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kalian, dan mentaati Rasulullah adalah lebih baik bagi kalian daripada sesuatu yang memberikan manfaat kepada kalian. Rasulullah melarang kalian dari haql dan haql adalah mempekerjakan orang menggarap tanah dengan bagian sepertiga atau seperempat. Maka barang siapa yang memiliki tanah kemudian dia tidak membutuhkannya maka hendaknya dia memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya. Dan beliau melarang dari muzabanah, muzabanah adalah seseorang datang ke pohon kurma yang banyak dengan membawa harta yang banyak kemudian berkata; Ambillah dengan sekian dan sekian wasaq kurma tahun tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Usaid bin Zhuhair], di...
أَخْبَرَنِي إِسْحَاقُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَقَ الْبَغْدَادِيُّ أَبُو مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ...
Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya, apabila dia tidak mampu maka hendaknya dia meminta saudaranya agar menanaminya. Abdul Karim bin Malik menyelisihi hadits tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ya'qub bin Ishaq Al Baghdadi Abu Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada ...
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ...
bahwa beliau melarang dari menyewakan tanah. Kemudian Thawus menolak dan berkata; Saya telah mendengar Ibnu Abbas bahwa dia melihat hal tersebut tidak mengapa. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu 'Awanah dari Abu Hashin dari Mujahid, dia berkata; telah berkata Rafi'....secara mursal.
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amru] dari [Abdul Karim] dari [Mujahid], dia berk...
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ قَال...
telah melarang kita dari perkara yang dahulu bermanfaat bagi kita, dan perintah Rasulullah adalah sesuatu yang wajib. Beliau telah melarang kita untuk menerima tanahdengan sebagian hasilnya. Hadits tersebut disetujui oleh Ibrahim bin Muhajir.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Hashin] dari [Mujahid], ia berkata; telah...
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ إِبْر...
melarang kalian dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kalian, dan ketaatan kepada Rasulullah adalah lebih bermanfaat bagi kalian.
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] dari ['Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Ibrahim bin Muhajir] dari [Mujahid...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ ح...
Rasulullah melarang dari haql.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar], mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad]...
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ...
Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya atau memberikannya atau membiarkannya.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dari [Khalid] yaitu Ibnu Al Harits telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdul Malik] dari [Muj...
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ...
Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau membiarkannya atau memberikanya. (Akan tetapi) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa Thawus tidak mendengar hadits ini.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Abdul Mali...
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ...
Sungguh salah seorang di antara kalian memberikan lahannya kepada saudaranya lebih baik daripada dia mengambil hasilnya tertentu karena menyewakannya. Sungguh diperselisihkan atas 'Atho` dalam hadits ini. Abdul Malik bin Maisarah mengatakan dari 'Atho' dari Rafi'. Dan telah kami sebutkan hadits tersebut. Dan telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atho` dari Jabir.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] telah menceritakan kepada kami ...
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْ...
Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanaminya apabila tidak mampu untuk menanaminya maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya yang muslim dan jangan memintanya untuk menanam untuk dirinya.
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] ...
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَط...
Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya dan janganlah dia menyewakannya. Hadits tersebut disetujui Abdur Rahman bin 'Amru Al Auza'i.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari ['Atho`] dari [...
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ ع...
Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanamnya atau menahannya. Hadits tersebut disepakati oleh Mathar bin Thahman.
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dari [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari ['Atho`] dari [Jabir], dia b...
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مُحَمَّدٍ وَهُوَ أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ هُوَ ...
Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta orang lain untuk menanaminya dan tidak menyewakannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Muhammad yaitu Abu 'Umair bin An Nahhas] dan [Isa bin Yunus yaitu Al Fakhuri], mereka berkata; telah menceritak...
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ...
Rasulullah melarang dari menyewakan tanah. Dan hal tersebut disepakati oleh Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij atas pelarangan dari menyewakan tanah.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] dari [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Mathar] dari ['Atho`] dari...
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّب...
melarang dari mukhabarah (menanami tanah orang lain dengan imbalan sebagian dari tanaman hasil tanah tersebut), muzabanah dan muhaqalah serta menjual buah hingga layak untuk dimakan kecuali 'araya (menghadiahkan buah kurma yang masih ada di pohon kepada orang lain yang membutuhkan). Hal tersebut disetujui oleh Yunus bin 'Ubaid.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dan [Abu Az Zubair] dari [Jab...
أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَ...
melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah, serta dari tsunya (mengecualikan dalam akad jual beli sesuatu yang tidak jelas) kecuali diberitahukan. Dan dalam riwayat Hammam bin Yahya seperti dalil yang menunjukkan bahwa 'Atho` tidak mendengar haditsnya dari Jabir dari Nabi yaitu: Barang siapa yang memiliki tanah hendaknya dia menanaminya.
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husai...
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَح...
Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta saudaranya untuk menanaminya dan tidak menyewakannya kepada saudaranya. Telah diriwayatkan dari Yazid bin Nu'aim dari Jabir bin Abdullah larangan tentang muhaqalah.
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hammam bin Yahya], dia ber...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْ...
melarang dari haql yaitu muzabanah. Hadits tersebut diselisihi oleh Hisyam, dan diriwayatkan dari Yahya dari Abu Salamah dari Jabir.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Idris] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] d...
أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّ...
melarang dari muzabanah, dan mukhadharah. Dia berkata; mukhadharah adalah menjual buah sebelum memerah atau menguning. Sedangkan mukhabarah adalah menjual anggur dengan sekian dan sekian sha'. Hadits tersebut diselisihi oleh 'Amru bin Abu Salamah. Dia berkata dari ayahnya dari Abu Hurairah.
Telah mengabarkan kepada kami [Ats Tsiqah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Hisyam bin Abu Abdullah] dari [Yahya bin Abu Kat...
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ...
melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Keduanya diselisihi oleh Muhammad bin 'Amru kemudian dia mengatakan dari Abu Salamah dari Abu Sa'id.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibr...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ آد...
melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Mereka diselisihi oleh Al Aswad bin Al 'Ala', kemudian dia mengatakan dari Abu Salamah dari Rafi' bin Khadij.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Adam] telah menceritakan kepada ...
أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ ...
melarang dari muhaqalah dan muzabanah. hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Al Qasim bin Muhammad dari Rafi' bin Khadij.
Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abd...
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُرّ...
melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Hal itu dikatakan oleh Abu Abdur Rahman sekali lagi.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Murrah], dia berk...
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَأَلْت...
melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Dan hal tersebut diperselisihkan oleh Sa'id bin Al Musayyab.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dari [Utsman bin Murrah], dia berkata; "Saya bertanya kepad...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الْخَطْمِيِّ وَا...
Ambillah tanaman kalian dan kembalikan nafkahnya kepadanya. Rafi' berkata; Kemudian kami mengambil tanaman kami dan mengembalikan nafkahnya kepadanya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Thariq bin Abdur Rahman dari Sa'id. Hadits mengenai hal ini masih diperselisihkan.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abu Ja'far Al Khathmi] nama (asli) nya adalah 'U...
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ طَارِقٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّب...
Rasulullah melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Dan beliau bersabda: Sesungguhnya yang menanam itu ada tiga orang yaitu; seseorang yang memiliki tanah kemudian dia menanaminya, atau seseorang yang diberi tanah kemudian dia menanami apa yang diberikan kepadanya, atau seseorang yang menyewa tanah dengan emas atau perak. Israil memisahkannya dari Thariq kemudian memursalkan perkataan yang pertama, dan menjadikan yang terakhir berasal dari perkataan Sa'id.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Thariq] dari [Sa'id bin Al Musabbab] dari [Rafi' bin Kha...
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَ...
melarang dari muhaqalah. Sa'id berkata;..... kemudian dia menyebutkan (hadits) seperti itu. Diriwayatkan oleh Sufyan Ats Tsauri dari Thariq.
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah memberitakan kepada kami [Israil] dari ...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ وَهُوَ ابْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَ...
Tidak ada yang memperbaiki tanaman kecuali tiga hal yaitu; tanah yang dapat dia awasi, atau pemberian atau tanah putih yang dia sewa dengan emas atau perak. Az Zuhri meriwayatkan perkataan yang pertama dari Sa'id dan memursalkannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ali yaitu Ibnu Maimun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] d...
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدّ...
melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Diriwayatkan oleh
Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [M...
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمِّي قَالَ حَدَّثَنَا ...
Lalu Rasulullah melarang mereka dari hal tersebut untuk menyewakan dengan hal tersebut. Beliau bersabda: Sewakan dengan imbalan emas dan perak. Sulaiman telah meriwayatkan hadits ini dari Rafi', ia mengatakan dari seseorang diantara paman-pamannya.
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim] telah menceritakan kepadaku [pamanku] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [M...
أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ عَنْ ي...
telah melarang saya dari perkara yang dahulu memberikan manfaat bagi kita. Dan mentaati Allah dan RasulNya lebih bermanfaat bagi kita. Beliau melarang kita melakukan muhaqalah terhadap tanah dan menyewakannya dengan imbalan sepertiga dan seperempat serta makanan yang telah ditentukan. Dan beliau memerintahkan pemilik tanah agar menanaminya atau meminta orang lain menanaminya dan beliau tidak suka untuk menyewakannya. Dan selain itu Ayyub tidak mendengarnya dari Ya'la.
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aliyah] telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Ya'la bin H...
أَخْبَرَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّا...
Dahulu kami melakukan muhaqalah, kami menyewakannya dengan imbalan sepertiga dan seperempat serta makanan yang telah ditentukan. Sa'id meriwayatkan hal tersebut dari Ya'la bin Hakim.
Telah mengabarkan kepada kami [Zakariya bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [...
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ يَ...
Barang siapa yang memiliki tanah maka hendaknya dia menanaminya atau meminta saudaranya untuk menanaminya dan janganlah dia menyewakannya dengan imbalan sepertiga dan seperempat, dan tidak juga makanan tertentu. Hanzhalah bin Qais meriwayatkannya dari Rafi' akan tetapi berselisih dengan Rabi'ah dalam periwayatannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Sa'id] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sul...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا حُجَيْنُ بْنُ الْمُثَنّ...
melarang kami dari hal tersebut. Kemudian saya berkata kepada Rafi'; Lantas bagaimana dengan menyewakannya dengan imbalan uang dinar dan dirham? Dia berkata; Itu tidak mengapa dengan imbalan dinar dan dirham. Al Auza'i menyelisihinya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammmad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepad...
أَخْبَرَنِي الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى هُوَ ابْنُ يُونُسَ قَالَ حَ...
sesungguhnya orang-orang dahulu pada zaman Rasulullah menyewa dengan imbalan apa yang tumbuh di pinggir-pinggir aliran air dan rumput-rumput yang tumbuh di sungai-sungai kecil. Kemudian selamatlah orang ini dan binasalah orang ini, dan selamatlah orang ini dan binasalah orang ini. Dan orang-orang belum memiliki (model) persewaan kecuali seperti ini. Oleh karena itu hal tersebut dilarang. Adapun sesuatu yang telah diketahui dan dijamin maka tidak mengapa. Malik bin Anas sepakat atas sanadnya dan menyelisihinya dalam lafazhnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Isa yaitu Ibnu Yunus] telah menceritakan kepada kami [Al ...
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ رَبِيعَةَ عَ...
Rasulullah melarang dari penyewaan tanah. Saya bertanya; Dengan imbalan emas dan perak? Dia berkata; Sesungguhnya beliau melarang darinya dengan imbalan apa yang keluar dari tanah tersebut, adapun emas dan perak maka tidak mengapa. Sufyan Ats Tsauri meriwayatkannya dari Rabi'ah dan dia tidak merafa'kannya.
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Rabi'ah] dari [Hanzh...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ وَكِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ...
Halal, tidak mengapa dengannya, hal itu adalah upah tanah. Yahya bin Sa'id meriwayatkannya dari Hazhalah bin Qais dan dia merafa'kannya sebagaimana Malik meriwayatkannya dari Rabi'ah.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] dari [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Rabi'ah bin Abu Abdur ...
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ فِي حَدِيثِهِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى...
Rasulullah melarang kami dari menyewakan tanah kami, padahal pada saat itu belum ada emas dan perak. Sehingga seseorang menyewakan tanahnya dengan imbalan apa yang ada di atas sungai kecil serta dengan imbalan rumput dan sesuatu tertentu. Salim bin Abdullah bin Umar meriwayatkannya dari Rafi' bin Khadij dan diperselisihkan atas Az Zuhri mengenai hal tersebut. Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` dari Juwairiyah dari Malik dari Az Zuhri bahwa Salim bin Abdullah...dia menyebutkan hadits seperti itu. Sedang 'Uqail bin Khalid menyetujuinya.
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dalam haditsnya dari [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Hanzhalah bin Qais] dar...
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ جَ...
melarang dari penyewaan tanah. Abdullah berkata; Sungguh saya mengetahui pada zaman Rasulullah bahwa tanah disewakan. Kemudian Abdullah khawatir Rasulullah menetapkan sesuatu yang tidak dia ketahui maka dia pun meninggalkan penyewaan tanah. Hadits tersebut dimursalkan oleh Syu'aib bin Abu Hamzah.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [kakekku] telah mengabarkan...
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ خَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ ع...
melarang dari penyewaan tanah. Diriwayatkan oleh Utsman bin Sa'id dari Syu'aib dan dia tidak menyebutkan kedua pamannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Khalid bin Khalli] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Az Zuhri], dia ...
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُغِيرَةِ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ ش...
melarang hal tersebut. Abdullah Karim bin Al Harits menyetujui pemursalan hadits tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Sa'id] dari [Syu'aib], [Az Zuhri] berkat...
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَ...
Rasulullah melarang dari penyewaan tanah. Ibnu Syihab berkata; Rafi' bin Khadij ditanya setelah itu; Bagaimana dahulu mereka menyewakan tanah? Dia berkata; Dengan imbalan sebagian makanan tertentu dan disyaratkan bagi kami apa yang tumbuh di tepi aliran-aliran air di tanah tersebut serta rumput-rumput pada sungai-sungai kecil. Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij dan diperselisihkan atasnya dalam hal tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Abu Khu...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا فُضَيْلٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُ...
melarang dari penyewaan ladang. Kemudian Abdullah berkata; Sungguh kami tahu bahwa dia adalah pemilik sawah yang menyewakan sawahnya pada zaman Rasulullah dengan syarat dia mendapatkan apa yang tumbuh pada sungai kecil yang memberi pengairan yang darinya air memancar, dan sekumpulan jerami, saya tidak mengetahui berapa jerami tersebut. Ibnu 'Aun meriwayatkannya dari Nafi' dari sebagian pamannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Fudhail] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqb...
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا ...
melarang dari penyewaan tanah, kemudian Abdullah meninggalkannya setelah itu.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dar...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ الْأَزْرَقُ قَ...
melarang dari penyewaan tanah, kemudian dia meninggalkannya setelah itu. Ayyub telah meriwayatkannya dari Nafi' dari Rafi' dan tidak menyebutkan paman-pamannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] telah menceritakan kepada kami [I...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زُرَيْع...
melarang dari penyewaan ladang, kemudian Ibnu Umar meninggalkannya setelah itu. Dan dia apabila ditanya mengenai hal tersebut dia berkata; Rafi' bin Khadij mengaku bahwa Nabi melarang darinya. 'Ubaidullah bin Umar dan Katsir bin Farqad serta Juwairiyah bin Asma` sepakat dengannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'] telah menceritakan kepada kam...
أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ بْنِ أَعْيَنَ قَالَ حَدَّثَ...
Rasulullah telah melarang dari penyewaan ladang. Maka Abdullah pun meninggalkan penyewaannya.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Abdullah bin Abdul Hakam bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [ayahny...
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّث...
melarang dari penyewaan tanah. Lalu Abdullah pun meninggalkan penyewaan tanah.
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] telah menceritakan kepada kami ['Ubaid...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدّ...
melarang dari penyewaan ladang.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Juwa...
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَا...
Rasulullah melarang dari hal tersebut. Ibnu Umar berkata; Dahulu kami menyewakan tanah sebelum mengetahui Rafi'. Kemudian dia merasakan ada ganjalan dalam hatinya lalu dia letakkan tangannya di pundakku hingga kami bertolak menuju kepada Rafi'. Kemudian Abdullah berkata kepadanya; Apakah engkau mendengar Nabi melarang dari penyewaan tanah? Maka Rafi' berkata; Saya mendengar Nabi bersabda: Janganlah kalian menyewakan tanah dengan sesuatu.
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Al Au...
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ...
melarang dari penyewaan tanah. Ibnu Umar meriwayatkannya dari Rafi' bin Khadij dan diperselisihkan atas 'Amru bin Dinar.
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dan [Nafi'] keduanya t...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَن...
melarang dari mukhabarah.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [...
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ سَم...
melarang dari mukhabarah. Keduanya disepakati oleh Hammad bin Zaid.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; "Saya mendengar ['...
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ...
melarang dari hal tersebut. Hal tersebut diselisihi oleh 'Arim, dia berkata; dari Hammad dari 'Amru dari Jabir. Telah menceritakan kepada kami Harami bin Yunus telah menceritakan kepada kami 'Arim telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari 'Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah bahwa nabi melarang dari penyewaan tanah. Muhammad bin Muslim Ath Thaifi menyetujui hal tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dari [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar], dia berkata; saya mendengar [Ibnu Umar] berk...
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِم...
Rasulullah melarang saya dari mukhabarah dan muhaqalah, serta muzabanah. Sufyan bin 'Uyainah menggabungkan kedua hadits, ia berkata; dari Ibnu Umar dan Jabir.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] dari [...
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُ...
Rasulullah melarang dari menjual buah hingga kelihatan kelayakannya dan melarang dari mukhabarah, serta penyewaan tanah dengan imbalan sepertiga dan seperempat. Abu An Najasyi 'Atho` bin Shuhaib meriwayatkannya dan telah diperselisihkan atasnya dalam hal tersebut.
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru bin Dinar] dar...
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ الطَّبَرَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْم...
Jangan kalian lakukan, tanamilah atau pinjamkan, atau tahanlah. Al Auza'I menyelisihinya, kemudian dia berkata; dari Rafi' bin Khadij dari Zhuhair bin Rafi'.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar Muhammad bin Isma'il Ath Thabrani] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Bahr] telah menceritakan ...
أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الْأَوْزَا...
Janganlah kelian lakukan, tanamilah tanah tersebut atau tanamkanlah atau tahanlah. Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj telah meriwayatkannya dari Usaid bin Rafi' kemudian ia menjadikan riwayat tersebut milik saudara Rafi'.
Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepadaku [Al Auza'i] dari [Abu ...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ ال...
telah melarang pada hari ini dari sesuatu yang dahulunya menemani kalian dan perintahnya adalah ketaatan dan kebaikan. Beliau melarang dari muhaqalah.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] da...
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ اللَّيْثِ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ...
mereka melarang muhaqalah yaitu tanah yang ditanami dengan imbalan sebagian apa yang hasilnya. Diriwayatkan oleh Isa bin Sahl bin Rafi'.
Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] ...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حَبَّانُ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ...
telah melarang akan penyewaan tanah.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah memberitakan kepada kami [Habban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sa'id bin Y...
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَن...
Apabila hal ini keadaan kalian maka janganlah menyewakan sawah. Maka dia mendengar sabda beliau: janganlah menyewakan sawah. Abu Abdur Rahman berkata; Penulisan perjanjian muzara'ah adalah bahwa benih dan biaya ditanggung pemilik tanah dan untuk orang yang menanam seperempat dari apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari tanah tersebut. Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Fulan bin Fulan bin Fulan dalam keadaan sehat. Dan persetujuan Fulan bin Fulan adalah; Sesungguhnya engkau telah menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang ada di tempat ini, di Kota ini, dengan sistem muzara'ah. Tanah tersebut adalah tanah yang dikenal dengan ini, dan dibatasi oleh empat batasan yang mengelilingi seluruhnya. Salah satu batasan tersebut seluruhnya menempel pada ini. Dan yang kedua dan ketiga serta keempat engkau telah menyerahkan seluruh tanahmu yang dibatasi ini dalam surat perjanjian ini dengan batas-batas yang mengelilinginya dan seluruh haknya, air minumnya, sungainya, dan pengairannya adalah tanah kosong yang tidak ada tanamannya satu tahun penuh, awalnya adalah permulaan bulan ini dari tahun ini, dan berakhir dengan berlalunya bulan ini dari tahun ini, agar saya menanami seluruh tanah yang dibatasi ini dalam surat ini yang telah disebutkan tempatnya pada surat tersebut pada tahun terbatas ini dari awal hingga akhir. Seluruh apa yang saya inginkan dan saya kehendaki untuk saya tanam padanya berupa gandum dan jewawut, bijan, padi, kapas, kurma, kacang baqil, kacang himmash, kubis, kacang adas, mentimun, semangka, wortel, syaljam, lobak, bawang merah, bawang putih, sayur-sayuran, kemangi dan yang lainnya dari seluruh hasil bumi pada musim dingin dan panas dengan benih dan bijianmu, semuanya adalah tanggunganmu, agar saya mengurusinya dengan tanganku dan orang-orang yang saya kehendaki dari para pembantuku dan orang-orang upahanku, sapiku, alat-alatku hingga menanam hal itu, memakmurkannya, mengerjakan apa yang bisa mengembangkan dan memberikan kemaslahatan kepadanya, mengolah tanah, membersihkan rumput, menyirami apa yang perlu disirami dari tanaman yang ditanam, memupuk apa yang perlu dipupuk, menggali pengairan serta sungainya, memetik yang dipetik darinya, melakukan pemanenan apa yang dipanen darinya, mengumpulkannya, menebah apa yang ditebah dan memotongnya dengan biaya darimu atas semua itu. Dan saya akan mengerjakannya dengan tanganku, dan pembantumu tanpa dirimu, dan engkau mendapatkan seluruh apa yang Allah 'azza wajalla keluarkan dari semua hal itu dalam waktu yang telah disebutkan dalam surat ini dari awal hingga akhir. Engkau mendapatkan tiga perempat dengan bagian tanahmu, air minummu, benihmu dan biayamu. Dan saya mendapatkan seperempat sisanya dari semua itu dengan penanamanku, pekerjaanku serta pelaksanaanku terhadap hal tersebut dengan tanganku, dan para pembantuku. Dan engkau menyerahkan kepadaku seluruh tanahmu yang terbatas ini yang terdapat dalam surat ini dengan seluruh hak-haknya dan pengawasannya. Dan saya mengambil seluruh hal tersebut darimu pada hari ini dari bulan ini dari tahun ini. Sehingga semua itu berada di tanganku untukmu, tidak saya miliki sedikitpun darinya dan tidak ada pengklaiman, serta pernuntutan kecuali muzara'ah yang tersebut dalam surat ini pada tahun ini yang telah disebutkan dalam surat. Kemudian apabila telah selesai maka semua itu dikembalikan kepadamu dan ketanganmu dan engkau berhak mengeluarkan saya setelah selesainya tahun tersebut dari muzara'ah dan engkau mengeluarkannya dari tanganku dan tangan setiap orang yang memiliki campur tangan dengan sebab diriku. Telah diikrarkan oleh Fulan dan Fulan. Dan surat tersebut ditulis sebanyak dua lembar.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahm...