أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى بْنِ بَهْلُولٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ...
Rasulullah melarang dari mulamasah dan menabadzah. Dan mulamasah adalah dua orang melakukan jual beli dengan dua pakaian dimalam hari setiap orang dari mereka menyentuh pakaian temannya dengan tangannya, sedangkan munabadzah adalah seseorang melemparkan pakaian kepada orang lain dan orang yang lain melemparkan baju kepadanya dan mereka berjual beli atas dasar seperti itu.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa bin Bahlul] dari [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri], ia berkata; saya mende...
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ ص...
Rasulullah melarang dari mulamasah, dan mulamasah adalah menyentuh baju dan tidak melihat kepadanya, dan dari munabadzah. Munabadzah adalah seseorang melemparkan baju kepada orang lain sebelum ia membaliknya.
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَن...
Rasulullah melarang dari dua pakaian dan dari dua macam jual beli. Adapun dua macam jual beli yaitu mulamasah dan munabadzah, yaitu berkata; apabila saya melempar baju ini maka telah terjadi jual beli. Sedangkan mulamasah yaitu memegang dengan tangannya dan tidak membukanya serta membalikkannya, apabila ia memegangnya maka telah terjadi jual beli.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada k...
أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَبِي الزَّرْقَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا جَع...
Rasulullah melarang dari dua pakaian dan Rasulullah melarang kita dari dua jual beli yaitu munabadzah dan mulamasah itu adalah jual beli yang mereka lakukan pada masa Jahiliyah.
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku], ia berkata; telah menceritakan ...
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ عُبَيْدَ ...
beliau melarang dari dua macam jual beli, yaitu munabadzah dan mulamasah. Dan ia mengatakan bahwa mulamasah adalah seseorang berkata kepada orang lain; saya jual kepadamu bajuku dengan bajumu dan setiap mereka tidak melihat kepada baju orang lain akan tetapi ia menyentuhnya sekali. Adapun munabadzah adalah mengatakan saya lemparkan apa yang ada padaku dan engkau melemparkan apa yang ada padamu, agar keduanya saling membeli dari yang lainnya, dan setiap mereka tidak mengetahui berapa yang ada pada orang lain. Dan yang serupa dengan sifat ini.
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir], ia berkata; saya mendengar ['Ubaidu...