← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 4731Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ يُونُسَ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا...

lalu Rasulullah menetapkan (diyat) untuk anaknya dengan limapuluh ekor kambing, dan pada hari itu beliau melarang bermain ketapel. Hadits ini dimursalkan oleh Abu Na'im.

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dan [Ibrahim bin Yunus bin Muhammad], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah b...

Hadits No. 4732Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نَعِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ صُهَي...

lalu beliau menjadikan diyat anaknya lima ratus budak, dan beliau melarang dari bermain ketapel. Abu Abdur Rahman berkata; hal ini adalah suatu kesalahan selayaknya yang beliau inginkan adalah seratus budak. Dan telah diriwayatkan larangan dari bermain ketapel dari Abdullah bin Buraidah dari Abdullah bin Mughaffal.

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abu Na'im] telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Shuhaib] telah me...

Hadits No. 4733Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا كَهْمَسٌ عَنْ عَبْد...

melarang dari bermain ketapel atau tidak suka bermain ketapel. Kahmas merasa ragu.

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Kahmas] dari [Abdullah bin Bu...

Hadits No. 4734Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ عُمَرَ اسْتَشَارَ ا...

Rasulullah telah memutuskan (diyat) untuk seorang janin adalah ghurrah (seorang budak). Thawus berkata; Sesungguhnya kuda terasuk ghurrah.

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amru] dari [Thawus] bahwa Umar meminta pendapat orang-orang me...

Hadits No. 4735Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَ...

Rasulullah memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia...

Hadits No. 4736Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أ...

Rasulullah memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan diyat seorang wanita menjadi tanggungan ashabahnya dan orang yang bersama mereka. Dan beliau menjadikan anaknya sebagai pewarisnya. Hamal bin Malik bin An Nabighah Al Hudzali berkata; Wahai Rasulullah, bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak makan dan minum, tidak berbicara serta menangis? (bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan? Kemudian Rasulullah bersabda: Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan.

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari...

Hadits No. 4737Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَا...

Rasulullah memutuskan untuk membayar denda berupa budak laki-laki atau perempuan.

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Ibnu S...

Hadits No. 4738Lihat Detail →

قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدّ...

memutuskan diyat dalam perkara janin yang terbunuh di dalam perut ibunya berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian orang yang diputuskan untuk membayar denda berkata; Bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak minum, tidak makan dan tidak menangis serta tidak berbicara? (bukankah) yang seperti itu termasuk sesuatu yang dibatalkan? Kemudian Rasulullah bersabda: Sesungguhnya (janin) ini termasuk dukun.

Telah berkata [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Ibnu Al Qasim] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu ...

Hadits No. 4739Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ وَهُوَ ابْنُ تَمِيمٍ قَالَ ح...

kemudian Rasulullah memutuskan kepada 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyat, sedang diyat untuk janin berupa seorang budak. Kemudian 'ashabah wanita tersebut mengatakan; Apakah saya menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum dan tidak berteriak serta menangis? Maka yang seperti ini (seharusnya) dibatalkan. Kemudian Nabi bersabda: Apakah ini sajak seperti sajaknya orang-orang badui?

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Muhammad bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Khalaf yaitu Ibnu Tamim] telah menceritakan kepada kami [Zaid...