← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 4740Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ...

Kemudian Rasulullah menjadikan diyat wanita yang dibunuh ditanggung oleh 'ashabah wanita yang membunuh dan denda berupa seorang budak untuk janin yang ada dalam perutnya. Kemudian seorang laki-laki dari 'ashabah wanita yang membunuh berkata; Apakah kami menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum dan tidak menangis? Hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan. Kemudian Rasulullah bersabda: Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui? Kemudian beliau menjadikan mereka menanggung diyat.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah ...

Hadits No. 4741Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ع...

kemudian Rasulullah memutuskan agar 'ashabah wanita yang membunuh membayar diyat, dan memutuskan bagi janin yang ada di perutnya dengan denda berupa seorang budak. Kemudian seorang badui berkata; Tuan bebankan denda kepadaku untuk orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis, hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan. Kemudian beliau bersabda: Ini adalah sajak seperti sajak jahiliyah. Dan beliau memutuskan bahwa bagi janin yang ada dalam perutnya dengan denda seorang budak.

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysysar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Man...

Hadits No. 4742Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ إ...

Kemudian Rasulullah memutuskan denda menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh, sedang denda untuk janin yang ada dalam perutnya adalah berupa seorang budak.

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Sa'id bin Masruq] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibra...

Hadits No. 4743Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ ...

lalu beliau memutuskan denda berupa seorang budak menjadi tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh.

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid b...

Hadits No. 4744Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ م...

lalu Rasulullah memutuskan untuk membayar denda berupa seorang budak dan dibebankan kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Hadits tersebut dimursalkan oleh Al A'masy.

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur], ...

Hadits No. 4745Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُصْعَبٌ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ الْأَعْمَ...

kemudian Rasulullah menetapkan denda untuk janin yang dikandungnya berupa seorang budak, dan membebankan dendanya kepada 'ashabah wanita yang membunuh. Kemudian mereka berkata; Apakah kami menanggung denda orang yang tidak makan, tidak minum, dan tidak menangis? Hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan. Kemudian beliau bersabda: Apakah ini sajak seperti sajak orang-orang badui? Keputusannya adalah apa yang saya katakan.

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] telah menceritakan kepada kami [Daud] dari [Al A'masy] dar...

Hadits No. 4746Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرٌو عَنْ أَسْبَاطَ عَنْ سِمَاك...

lalu ditetapkan atas 'ashabah agar membayar diyat, pamannya berkata; Sesungguhnya dia telah mengugurkan seorang anak yang telah tumbuh rambutnya wahai Rasulullah. Lalu ayah wanita yang membunuh berkata; Dia berdusta, sungguh demi Allah, anak itu tidak menangis, tidak makan dan tidak minum. Maka hal seperti ini adalah sesuatu yang dibatalkan. Nabi bersabda: Apakah ini sebuah sajak seperti sajak orang-orang Jahiliyah dan perdukunannya? Sesungguhnya denda untuk seorang bayi berupa seorang budak, Ibnu Abbas berkata; Salah satunya bernama Mulaikah dan yang lainnya adalah Ummi Ghathif.

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Asbath] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibn ...

Hadits No. 4747Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنْ ابْنِ...

menetapkan diyat atas setiap perut dan tidak halal bagi seorang tuan untuk menisbatkan seorang muslim sebagai budaknya yang telah dimerdekakan tanpa seizinnya.

Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Makhlad] dari [Ibnu Juraij], dia berkata; te...

Hadits No. 4748Lihat Detail →

أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ وَمُحَمَّدُ بْنُ مُصَفَّى قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ ابْنِ...

Barang siapa yang mengobati dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab. Telah menceritakan kepadaku Mahmud bin Khalid telah menceritakan kepadaku Al Walid dari Ibn Juraij dari Amru bin Syu'aib dari kakekknya sama seperti itu.

Telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Utsman] dan [Muhammad bin Mushaffa], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Juraij...