← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 5302Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَا...

Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan orang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menentukan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan orang-orang shalih juga belum pernah menghukuminya, hendaklah ia mengerahkan semua pikirannya dan jangan mengatakan 'sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut'. Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas. Sedangkan di antara keduanya adalah perkara mutasyabihat (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu. 'Abdurrahman berkata, Hadits ini sanadnya baik sekali.

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Umarah] -yaitu I...

Hadits No. 5303Lihat Detail →

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ...

Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan seorang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menentukan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi-Nya menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa Sallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Dan janganlah salah seorang dari kalian mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut', Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas. Sedangkan di antara keduanya adalah perkara musytabihah (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu.

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ali bin Maimun] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Firyani] ia berkata; telah menceritakan kepada...

Hadits No. 5304Lihat Detail →

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ا...

ia menghukumi sebagaimana yang ada dalam Kitabullah. Jika dalam Kitabullah tidak ada, hendaklah dengan sunah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Jika dalam Kitabullah dan sunah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak ada, hendaklah ia memutuskan hukum berdasarkan ketetapan yang telah ditetapkan oleh orang-orang shalih. Jika tidak ditemukan dalam Kitabullah, tidak pula dalam sunah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan orang-orang shalih juga tidak memutuskan ketetapan hukumnya, jika engkau berkenan silahkan engkau maju (berijtihad dan memberi jawaban), dan jika berkenan silahkan engkau mundur (diam). Dan aku tidak melihat mengundurkan diri (diam) kecuali suatu kebaikan untukmu. Wassalamu 'alaikum.

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [...