hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ أَخْب...
Wahai Zubair, airilah kebunmu. Setelah itu berikanlah kepada tetanggamu. Orang Anshar itu marah dan berkata, Wahai Rasulullah, apakah karena ia anak pamanmu? maka menjadi merahlah wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, beliau kemudian bersabda: Wahai Zubair, airilah kebunmu. Setelah itu tahanlah airnya hingga ia kembali ke dalam tanah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memenuhi Zubair haknya. Padahal sebelum itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memberi isyarat kepada Zubair untuk berlaku fleksibel baik untuknya maupun untuk laki-laki Anshar itu. Maka ketika laki-laki Anshar itu marah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, beliau hanya memenuhi haknya zubair dalam putusannya. Az Zubair berkata, Aku tidak berpendapat kecuali ayat ini hanya turun berkenaan dengan kasus itu: '(Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan)'.
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] dan [Al Harits bin Miskin] dari [Ibnu Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yaz...