أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عُثْمَانُ بْنُ حِصْنِ بْنِ عَلَّاقٍ دِمَشْقِيٌّ قَ...
Tidaklah seorang laki-laki dari umatku minum khamer, lalu Allah menerima shalatnya selama empat puluh hari.
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Utsman bin Hishn bin Allaq Dimasyqi] ia berkata; telah mencer...
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ م...
Jika seorang hakim makan barang yang dihadiahkan maka ia telah makan kemurkaan, dan jika menerima suap maka itu akan menariknya kepada kakufuran. Masruq menyebutkan, Barangsiapa minum khamer maka ia telah kafir, dan kekafirannya adalah tidak diterimanya ibadah shalatnya.
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalaf] -yaitu Ibnu Khalifah- dari [Mans...