← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1418Lihat Detail →

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا شَرِي...

Rasulullah memerintahkan kami untuk memperhatikan baiknya mata dan telinga (hewan kurban). Beliau juga melarang kami untuk berkurban dengan hewan yang cacat telinga bagian depannya, dan tidak pula cacat telinga bagian belakangnya, tidak yang terbelah terbalah daun telinganya dan tidak pula yang terdapat lubang bundar pada daun telinganya. Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali berkata, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Isra'il dari Abu Ishaq dari Syuraih bin Nu'man dari Ali dari Nabi , seperti hadits tersebut. Ia menambahkan, Ali berkata; Muqabalah adalah hewan yang terpotong pada sisi ujungnya, Mudabarah hewan yang terpotong pada sisi telinganya, Syarqa` hewan yang telinganya terbelah; dan Kharqa hewan yang telinganya berlubang. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan Syuraih bin An Nu'man Ash Sha`idi berasal dari Kufah, dan termasuk dari sahabat Ali. Syuraih bin Hani juga dari Kufah, bapaknya termasuk sahabat Ali. Syuraih Ibnul Harits Al Kindi Abu Umayyah Al Qadhi telah meriwayatkan dari Ali, mereka semua masih sahabat Ali yang hidup dalam satu masa. Perkataan Ali 'memperhatikan baiknya' maksudnya adalah memperhatikan kesehatan hewan kurban.

Telah menceritakan kepada kami [Al hasan bin Ali Al Hulwani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepa...