hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ ف...
Gosoklah kain tersebut, kemudian basahi dan basuhlah dengan air, setelah itu shalatlah dengannya. Ia berkata; Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Ummu Qais binti Mihshan. Abu Isa berkata; Hadits Asma tentang mencuci darah haid derajatnya hasan shahih. Para ulama telah berbeda pendapat tentang darah yang mengenai kain lalu dipakai shalat sebelum dicuci. Sebagian ulama dari tabi'in berkata; Apabila darah tersebut seukuran (sebesar) dirham, lalu ia mengenakannya sebelum dicuci, maka ia harus mengulangi shalatnya. Sedangkan sebagian yang lain berkata; Apabila darah itu lebih besar dari ukuran satu dirham, maka ia harus mengulangi shalatnya. Pendapat ini dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri dan bin Al Mubarak. Namun sebagian ulama yang lain dari kalangan tabi'in dan selainnya tidak mewajibkan untuk mengulangi shalatnya, meskipun darah itu lebih banyak (besar) dari uang dirham. Pendapat ini dipegang oleh Ahmad dan Ishaq. Syafi'i berkata; Wajib mencucinya meskipun darahnya kurang daru seukuran uang dirham. Dan Ia berpegang teguh dengan itu.
telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah bin...