حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ وَاسْمُهُ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَمْدَانِ...
bahwa Jibril pernah turun menemui beliau dan berkata, bermusyawarahlah kepada mereka-yaitu para sahabat- tentang tawanan perang badar; dibunuh atau diambil tebusan dengan konsekwensi bahwa mereka (kaum muslimin) akan terbunuh kelak seperti (jumlah) tawanan kafir tersebut? para sahabat menjawab, Kami memilih tebusan. Setelah itu di antara kami ada yang terbunuh. Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Barzah dan Jubair bin Muth'im. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan gharib, yaitu hadits Ats Tsauri. Dan kami tidak mengetahuinya selain dari hadits Ibnu Abu Zaidah. Abu Usamah juga meriwayatkan dari Hisyam, dari Ibnu Sirin, dari Abidah, dari Ali, dari Nabi , seperti hadits tersebut. Ibnu Aun meriwayatkan dari Ibnu Sirin, dari Abidah, dari Nabi secara mursal. Abu Dawud Al Hafari nama aslinya adalah Umar bin Sa'd.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ubaidah bin Abu As Safar] nama aslinya adalah Ahmad bin Abdullah Al Hamdani Al Kufi dan [Mahmud bin Ghailan] kedua...
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ عَم...
menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki kafir. Abu Isa berkata, Hadits ini derajatnya hasan shahih. Paman Abu Qilabah adalah Abul Muhallab, dan nama aslinya adalah 'Abdurrahman bin Amru, atau sering dipanggil juga dengan nama Mu'awiyah bin Amru. Sedangkan Abu Qilabah namanya adalah Abdullah bin Zaid Al Jarmi. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi dan selainnya beramal dengan hadits ini. Yaitu, seorang Imam (Khalifah) mempunyai hak untuk memberi pengampunan kepada siapa yang ia kehendaki dari orang-orang kafir yang tertawan, membunuhnya atau meminta tebusan. Tetapi sebagian ahli ilmu memilih untuk membunuh mereka daripada meminta tebusan. Al Auza'I berkata, Telah sampai kepadaku bahwa ayat ini: '(kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan..) -Qs. Muhammad: 4- telah dihapus oleh firman-Nya; '(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka..) ' -Qs. Al Baqarah; 191- Seperti itulah Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata; Ibnul Mubarak menceritakan kepada kami dari Al Auza'i. Ishaq bin Manshur berkata, Aku bertanya kepada Ahmad, Jika ada musuh yang tertawan, maka yang engkau sukai; dibunuh atau dibebaskan dengan tebusan? Ia menjawab, Jika mereka mampu memberi tebusan maka tidak apa-apa, dan jika dibunuh menurutku juga tidak apa-apa. Ishaq mengatakan; Musuh ditawan lebih aku sukai,
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [...