← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1788Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَ...

Sesuatu yang memabukkan, maka sedikit dan banyaknya adalah haram. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Sa'd, Aisyah, Abdullah bin Amru, Ibnu Umar dan Khawwat bin Jubair. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan gharib dari haditsnya Jabir.

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami...

Hadits No. 1789Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ هِشَامِ ...

Setiap yang memabukkan adalah haram, jika satu Faraq (tiga sha' atau enam belas liter) darinya memabukkan, maka sepenuh telapak tangannya juga haram. Abu Isa berkata; Salah seorang dari keduanya berkata di dalam haditsnya; Seteguk darinya adalah haram. Hadits ini adalah Hasan. Dan telah diriwayatkan pula oleh Al Laits bin Abu Sulaim dan Ar Rabi' bin Shabih dari Abu Utsman Al Anshari sebagaimana riwayatnya Mahdi bin Maimun dan Abu Utsman Al Anshari namanya adalah Amr bin Salim, dan dipanggil pula dengan nama Umar bin Salim.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Mahd...