← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1890Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيّ...

Barangsiapa yang beriman kepada Allah, maka hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memenuhi bagian (hak, batasan) nya. Mereka para sahabat berkata, Apakah bagiannya? Beliau menjawab: Bagiannya adalah sehari semalam. Batasan bertamu itu adalah tiga hari, dan setelah hari itu adalah sedekah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata-kata baik atau diam. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laitsi bin Sa'd] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih...

Hadits No. 1891Lihat Detail →

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ ...

Bertamu itu (batasannya) adalah tiga hari, sedangkan lamanya bertamu secara syar'i adalah sehari semalam. Dan apa yang diinfakkan kepadanya setelah itu adalah bernilai sedekah. Dan tidak halal baginya untuk bermalam di suatu rumah hingga ia menyusahkan shahibul bait (pemilik rumah). Hadits semakna juga diriwayatkan dari Aisyah dan Abu Hurairah. Malik bin Anas dan Al Laits bin Sa'd telah meriwayatkannya dari Sa'id Al Maqburi. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Abu Syuraih adalah Al Ka'bi Al 'Adawi namanya Khuwailid bin Amr. Menurutnya, makna sabda beliau: Laa Yatswi bahwa hendaklah tamu tidak bermalam hingga menyusahkan shahibul bait. Al Haraj artinya kesempitan atau kesusahan. Sabda beliau: Hatta Yuhrijahu maksudnya: Hingga ia menyusahkannya.

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Ajlan] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al...