hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَ...
menetapkan Diyat terhadap janin yang keguguran dari seorang wanita Bani Lihyan yakni dengan membebaskan seorang budak wanita. Kemudian wanita yang telah ditetapkan Diyat atasnya tersebut meninggal, maka Rasulullah memutuskan bahwa harta warisannya adalah untuk anak-anak dan suaminya. Sedangkan 'Aqil (sisa) -nya adalah untuk 'Ashabahnya. Abu 'Isa berkata; Yunus meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dan Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi semisalnya. Dan Malik meriwayatkannya dari Az Zuhri dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, dan Malik dari Az Zuhri dari Sa'id bin Al Musayyab dari Nabi secara mursal.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Huraira...