حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَال...
Tidaklah seorang pezina melakukan perzinaan sedangkan dia berstatus sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya, dan tidaklah seorang pencuri melakukan pencurian sedangkan dia berstatus sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya. Tetapi pintu taubat tetap ditawarkan kepadanya. Dan dalam bab tersebut (juga diriwayatkan) dari Ibnu Abbas dan Aisyah serta Abdullah bin Abi Aufa. Abu Isa berkata; 'Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih gharib
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abidah bin Humaid] dari [al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurai...
حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ أَبِي السَّفَرِ وَاسْمُهُ أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَمْدَانِ...
Barangsiapa terkena hukum had lalu siksanya di dunia disegerakan, maka Allah lebih adil daripada mengulangi dua kali siksanya di akhirat kepada hambaNya, dan barangsiapa yang terkena hukum had kemudian Allah menutupinya dan mengampuninya, maka Allah lebih mulia daripada mengulangi kepada sesuatu yang telah Dia maafkan. Abu Isa berkata; 'Dan hadits ini hasan gharib, dan inilah pendapat ahli ilmu bahwa kami tidak mengetahui seorang pun yang mengkafirkan seseorang karena perbuatan zina atau mencuri atau meminum khamer.'
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ubaidah bin Abu As Safar], namanya Ahmad bin Abdullah Al Hamdani Al Kufi, dia berkata, telah menceritakan kepada k...