حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ...
pernah shalat zhuhur lima rakaat. Beliau ditanya, Apakah shalatnya ditambah? maka beliau pun sujud dua kali sebelum salam. Abu Isa berkata; Hadits ini derajatnya hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata; telah menceritakan kepada k...
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ ...
sujud sahwi dengan dua kali sujud setelah berbincang-bincang. Ia berkata; Dalam bab ini juga ada riwayat dari Mu'awiyah, Abdullah bin Ja'far dan Abu Hurairah.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahi...
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ...
melakukan dua sujud sahwi setelah salam. Abu Isa berkata; Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan Ayyub dan beberapa orang dari Ibnu Sirin. Dan hadits Ibnu Mas'ud derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, mereka berkata; Jika seorang laki-laki shalat zhuhur lima rakaat maka shalat boleh (sah), dan hendaknya ia melakukan dua sujud sahwi meskipun ia tidak duduk pada rakaat keempat. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan, Jika seorang laki-laki zhuhur lima rakaat dan tidak duduk pada rakaat keempat sekadar duduk tasyahud, maka shalatnya rusak. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan sebagian penduduk Kufah.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] ...