hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى الْمُلَقَّبُ مَرْدُوَيْهِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ الْ...
Apabila berhadats, yakni seorang laki-laki, sedangkan ia telah duduk diakhir shalatnya sebelum salam, maka shalatnya telah sah. Abu Isa berkata; Hadits ini sanadnya tidak begitu kuat, dan dalam sanadnya terjadi ketidak beresan. Sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata; Jika seseorang telah duduk sekadar duduk tasyahud kemudian berhadats sebelum salam, maka shalatnya sah. Sedangkan sebagian yang lain berkata; Jika ia berhadats sebelum tasyahud dan juga sebelum salam, maka ia harus mengulangi shalatnya. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi'i. Imam Ahmad berkata; Jika seseorang belum bertasyahud kemudian salam maka shalat sah, hal ini sebagimana sabda Nabi , (Shalat) penghalalannya adalah salam. Sedangkan tasyahud itu lebih ringan, sebab Nabi pernah berdiri pada rakaat kedua dan beliau tetap melanjutkan shalatnya meskipun tidak bertasyahud. Sedangkan Imam Ishaq bin Ibrahim berkata; Jika seseorang bertasyahud kemudian salam maka shalatnya sah, Ishaq berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud ketika ia diajari tasyahud oleh Nabi , beliau bersabda: Jika engkau telah selesai dari melakukan ini (tasyahud), maka telah selesailah apa yang menjadi kewajibanmu. Abu Isa berkata; Abdurrahman bin Ziyad bin An'um adalah Al Afriqi, dan ia telah dilemahkan oleh sebagian ahli hadits seperti Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan Ahmad bin Hanbal.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa Al Mulaqqab Marduwaih] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] berkata; t...