hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ إِسْحَق...
Jika iqamah telah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain maktubah (shalat wajib). Ia berkata; Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Buhainah, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Sarjisy, Ibnu Abbas dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan. Demikianlah Ayyub dan Warqa` bin Umar dan Ziyad bin Sa'd dan Isma'il bin Muslim dan Muhammad bin Juhadah meriwayatkan dari Amru bin Dinar dari 'Atha` bin Yasar dari Abu Hurairah dari Nabi . Hammad bin Zaid dan Sufyan bin Uyainah meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Dinar, namun keduanya tidak memarfu'kannya. Padahal menurut kami hadits marfu' adalah lebih shahih. sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, yaitu jika shalat telah dikumandangkan, seorang laki-laki tidak boleh melakukan shalat apa-pun selain shalat maktubah. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi dengan jalur lain. Ayyasy bin Abbas Al Qitbani Al Mishri meriwayatkannya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi seperti hadits tersebut.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Za...