hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرِ بْ...
Apabila air itu mencapai dua Qulah maka tidak akan mengandung kotoran (najis). Abdah berkata; Muhammad bin Ishaq berkata; Al Qullah adalah beberapa guci besar, dan Qullah adalah air yang biasa dipakai untuk minum. Abu Isa berkata; Dan itu adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka mengatakan; Apabila air itu mencapai dua Qullah maka tidak ada sesuatu yang menjadikannya najis, yaitu selama tidak berubah bau atau rasanya, dan mereka mengatakan; kira-kira airnya sebanyak lima Qirbah (kendi).
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zub...