hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ ...
Berpuasalah pada hari yang lain sebagai gantinya. Abu 'Isa berkata, Shalih bin Abu Akhdlar dan Muhammad bin Abu Hafshah telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah secara mursal seperti hadits di atas. Sedangkan Malik bin Anas dan Ma'mar dan 'Ubaidullah bin Umar dan Ziyad bin Sa'ad serta lebih dari satu huffazh hadits telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari 'Aisyah secara mursal, namun tidak disebutkan di dalamnya dari 'Urwah. Riwayat ini lebih shahih karena diriwayatkan dari Ibnu Juraij, dia berkata, saya bertanya kepada Az Zuhri, apakah 'Urwah meriwayatkan hadits ini kepadamu dari 'Aisyah? Dia menjawab, saya tidak pernah mendengar satu haditspun dalam hal ini dari 'Urwah, namun saya mendengar pada masa kekhilafahan Sulaiman bin 'Abdul Malik dari beberapa orang yang bertanya kepada 'Aisyah tentang hadits ini. Telah menceritakan kepada kami seperti itu Ali bin 'Isa bin Yazid Al Baghdadi, telah menceritakan kepada kami Rauh bin 'Ubadah dari Ibnu Juraij lalu dia menuturkan hadits di atas. Sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpegang kepada hadits ini, mereka berpendapat, orang yang membatalkan puasanya harus mengqadla', ini juga merupakan pendapatnya Anas bin Malik.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan]...