حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَا...
Orang yang ihram tidak boleh menikah juga dinikahkan.' Atau kurang lebih demikian. Kemudian dia menceritakan dari Utsman secara marfu'. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi' dan Maimunah. Abu 'Isa berkata; Hadits Utsman merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian sahabat Nabi , di antaranya; Umar bin Khattab, Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat sebagian fuqaha tabiin, yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semuanya tidak membolehkan orang yang ihramuntuk menikah. Jika dia menikah maka pernikahannya tidak sah.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Na...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أ...
Rasulullah menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak ihram) dan saya sebagai perantara di antara keduanya. Abu 'Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan. Tidak kami ketahui seorang pun yang menyambungkan sanadnya kecuali Hammad bin Zaid dari Mathar Al Warraq dari Rabi'ah. Malik bin Anas meriwayatkan dari Rabi'ah dari Sulaiman bin Yasar; bahwa Nabi menikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal. Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Sulaiman bin Bilal juga meriwayatkan hadits ini dari Rabi'ah secara mursal. Abu 'Isa berkata; Diriwayatkan juga dari Yazid Al Asham dari Maimunah berkata; 'Nabi menikahiku dalam keadaan sudah halal'. Yazid bin Al Asham adalah anak saudari Maimunah.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Mathar Al Warraq] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] d...