← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 847Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَرِيفٍ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُوقَ...

Ya, dan engkau akan mendapatkan pahala'. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Hadits Jabir merupakan hadits gharib. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Qaza'ah bin Suwaid Al Bahili dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah dari Nabi seperti hadits di atas. Abu 'Isa berkata; Hadits ini telah diriwayatkan dari Muhammad bin Al Munkadir dari Nabi secara mursal.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Muhammad bin Suqah] dari [Muhammad ...

Hadits No. 848Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِب...

Bapakku membawaku serta berhaji bersama Rasulullah pada waktu Haji Wada' dan aku waktu itu berumur tujuh tahun. Abu 'Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan shahih. Para ulama telah berijma' bahwa anak kecil yang telah melaksanakan haji sebelum baligh, jika telah memasuki usia baligh dia wajib untuk berhaji lagi dan hajinya yang pertama tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Demikian juga dengan budak belian jika dia haji ketika masih menjadi budak maka dia wajib untuk haji kembali jika sudah merdeka. Apabila memiliki bekal, dan hajinya yang pertama tidak menggugurkan kewajiban hajinya. Hal ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Muhammad bin Yusuf] dari [Sa`ib bin Yazid] berkata...

Hadits No. 849Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ الْوَاسِطِيُّ قَال سَمِعْتُ ابْنَ نُمَيْرٍ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ ...

kami bertalbiyah mewakili para wanita dan melempar mewakili anak-anak. Abu 'Isa berkata; Ini merupakan hadits gharib, tidak kami ketahui kecuali melalui sanad ini. Para ulama telah bersepakat bahwasanya seorang wanita talbiyahnya tidak dapat diwakili oleh orang lain. Tapi dia harus bertalbiyah sendiri, namun makruh baginya mengeraskan suara ketika bertalbiyah.

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il Al Wasithi] berkata; Saya telah mendengar [Ibnu Numair] dari [Asy'ats bin shallallahu 'alaihi was...