hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَ...
Berhajilah untuknya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Buraidah, Hushain bin 'Auf, Abu Razin Al 'Uqaili, Saudah binti Zam'ah dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata; Hadits Al Fadl bin Abbas merupakan hadits hasan shahih. Dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dari Hushain bin 'Auf Al Muzani dari Nabi . Dan hadits ini diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dari Sinan bin Abdullah Al Juhani dari bibinya dari Nabi . Serta diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi langsung. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Saya bertanya kepada Muhammad tentang semua riwayat di atas, dia menjawab; 'Yang paling shahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Al Fadl bin Abbas dari Nabi . Muhammaad menambahkan; tidak menutup kemungkinan Ibnu Abbas mendengar hadits ini dari Al Fadl bin Abbas dan dari selainnya dari Nabi , kemudian dia meriwayatkan hadits ini dan memursalkannya dengan tidak menyebut orang yang mendengar darinya. Abu 'Isa berkata; Dan telah banyak hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi dalam masalah ini. Hadits ini diamalkan oleh para ulama baik dari kalangan para sahabat Nabi maupun selain mereka. ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Semuanya berpendapat boleh menghajikan orang yang telah meninggal. Sedangkan Malik berpendapat; jika dia berwasiat sebelum wafat untuk dihajikan maka boleh dihajikan. Sebagian ulama yaitu Ibnul Mubarak dan Syafi'i membolehkan untuk menghajikan orang yang masih hidup, jika dia sudah tua renta atau karena sesuatu yang menyebabkannya dia tidak mampu berhaji. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak dan Asy Syafi'i.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Rouh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], tel...