← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1040Lihat Detail →

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ...

melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada peristiwa Khaibar. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Sabrah Al Juhani dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ali merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi dan yang lainnya mengamalkan hadits ini. Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas hadits yang memberi keringanan masalah nikah mut'ah, namun dia mencabut pendapatnya setelah diberi kabar dari Nabi . Kebanyakan kalangan ulama berpendapat pengharaman nikah mut'ah. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak M...

Hadits No. 1041Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُقْبَةَ أَخُو قَبِيصَةَ بْنِ عُقْبَةَ...

Mut'ah itu pernah dibolehkan pada awal Islam. Ada seorang yang datang dari negeri yang jauh, yang belum tahu. Dia menikahi seorang wanita dengan jangka waktu tinggal di tempat tersebut. Agar wanita itu menjadi perhiasannya dan mengurusi kebutuhannya sampai turunlah ayat; Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Ibnu Abbas berkata; Semua farj (kemaluan) selain dari keduanya (farj istri dan budaknya), haram hukumnya.

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] saudara Qabishah bin Uqbah, telah menceritak...