← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1053Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَقُتَيْبَةُ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّ...

Tidak boleh seseorang menjual (barang yang telah dijual) kepada orang lain. Tidak boleh seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Malik bin Anas berkata; Maknanya adalah dibencinya seorang laki-laki melamar atas pinangan saudaranya. Jika wanita itu rela, maka tidak seorangpun boleh meminangnya. Syafi'i berkata; Makna hadits ini: seorang laki-laki tidak boleh melamar lamaran saudaranya. Ini menurut kami, jika wanitanya rela dan cenderung. Tidak seorangpun boleh melamarnya. Sebelum diketahui kerelaannya atau kecenderungannya, maka tidak mengapa dilamar. Dengan dalil hadits Fathimah bin Qais, tatkala menemui Nabi . Lalu dia menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan melamarnya. (Rasulullah ) bersabda: Abu Jahm adalah orang yang tidak mengangkat tongkatnya dari wanita, sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak punya harta, tapi menikahlah dengan Usamah. Makna hadits ini menurut kami, wallahu a'lam: bahwa Fathimah belum memberikan jawaban kepada salah seorang dari mereka. Jika dia telah mengabarinya, niscaya beliau tidak akan memberi isyarat kepada orang selain mereka berdua.

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Qutaibah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa...

Hadits No. 1054Lihat Detail →

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَ...

Benar'. Dai berkata; 'Beliau menyuruhku agar ber'iddah di rumah Umu Syarik kemudian Rasulullah bersabda: Rumah Ummu Syarik banyak dikunjungi orang Muhajirin, beriddahlah di rumah Ibnu Umi Maktum. Jika kamu melepas bajumu, dia tidak melihatmu. Jika iddahmu telah habis dan ada seseorang yang melamarmu, beritahu aku. Tatkala iddahku habis, Abu Jahm dan Mu'awiyah melamarku. (Fathimah binti Qais) berkata; Saya menemui Rasulullah menyampaikan hal itu, beliau menjawab; 'Mu'awiyah adalah seorang yang tidak memiliki harta sedangkan Abu Jahm adalah orang sangat keras terhadap wanita.' (Fathimah binti Qais) berkata; Usamah bin Zaid melamarku lantas menikahiku. Allah memberiku berkah dengan Usamah. Ini merupakan hadits sahih. Sufyan Ats Tsauri meriwayatkanya dari Abu Bakar bin Abu Al Jahm, sebagai hadits yang ada. Dengan tambahan di dalamnya; Nabi mengatakan kepadaku: 'Nikahlah dengan Usamah'. Telah menceritakan kepada kami Mahmud telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Abu Bakar bin Abu Al Jahm dengan hadits ini.

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah], tela...