حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَ...
Satu kali atau dua kali hisapan (dalam susuan) tidak menyebabkan menjadi mahram. Abu Isa berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Al Fadl, Abu Hurairah, Zubair bin Al Awwam dan Ibnu Zubair. Banyak jalur yang meriwayatkan hadits ini. Dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Abdullah bin Zubair dari Nabi bersabda: Satu kali atau dua kali hisapan (dalam susuan) tidak menyebabkan menjadi mahram. Muhammad bin Dinar meriwayatkan dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Abdullah bin Zubair dari Zubair dari Nabi . Muhammad bin Dinar Al Bashri menambahkan dari Zubair dari Nabi namun tidak mahfuzh (terjaga). Yang sahih menurut ahli hadits yaitu hadits Ibnu Abu Mulaikah dari Abdullah bin Zubair dari Aisyah dari Nabi . Abu Isa berkata; Hadits Aisyah merupakan hadits hasan sahih. Saya telah bertanya Muhammad tentang hal ini, dia menjawab; Yang sahih yaitu dari Ibnu Zubair dari Aisyah dan hadits Muhammad bin Dinar dan dia menambahkan di dalamnya dari Zubair yang benar adalah Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Zubair. Ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan yang lainnya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la As Sha'ani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; saya t...
وَقَالَتْ عَائِشَةُ أُنْزِلَ فِي الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ فَنُسِخَ مِنْ ذَلِكَ خَمْس...
Telah diturunkan dalam Al Quran: 'Sepuluh kali menyusui yang diketahui...' Lalu dihapus lima kali, menjadi: 'Lima kali menyusui yang diketahui.' Kemudian Nabi wafat dan jumlahnya tidak berubah. Telah menceritakan kepada kami, hal itu Ishaq bin Musa Al Anshari, telah menceritakan kepada kami Ma'an, telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari 'Amrah dari Aisyah dengan hadits ini. Berdasarkan hadits ini pula Aisyah dan sebagian istri Nabi berfatwa. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan Ahmad berpendapat berdasarkan hadits Nabi yang berbunyi: Tidak mengharamkan satu atau dua hisapan Ahmad juga berkata: Jika seseorang berpegang dengan pendapat Aisyah, -yaitu pendapat lima persusuan- maka itu adalah madzhab yang kuat, yang mana tidak akan ada yang mempermasalahkannya. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi dan yang lainnya berpendapat: Sedikit atau banyaknya air susu yang diminum, jika telah sampai di perut. Maka itu dapat mengharamkan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, dan Waki' serta dari penduduk Kufah. Abdullah bin Abu Mulaikah adalah Abdullah bin Ubaidillah bin Abu Mulaikah, diberi kunyah Abu Muhammad. Abdullah telah menjadikannya qadli (hakim) di Tha`if. Ibnu Juraij berkata; dari Ibnu Abu Mulaikah dia berkata; Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Nabi .
Aisyah berkata; "Telah diturunkan dalam Al Quran: 'Sepuluh kali menyusui yang diketahui...' Lalu dihapus lima kali, menjadi: 'Lima kali menyusui yang ...