hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَ...
Budak laki-laki atau budak wanita. Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga diriwayatkan dari Yahya bin Sa'id Al Qathan dan Hatim bin Isma'il dan yang lainnya dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Hajjaj bin Hajjaj dari Bapaknya dari Nabi . Sufyan bin 'Uyainah meriwayatkan dari Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Hajjaj bin Abu Hajjaj dari Bapaknya dari Nabi . Hadits Ibnu 'Uyainah tidak Mahfuzh, yang sahih adalah apa yang telah diriwayatkan dari Hisyam bin Umar dari Bapaknya. Hisyam bin 'Urwah diberi kunyah Abu Al Mundzir. Dia telah bertemu Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar. Arti perkataan; dzimam ar radla'ah yaitu haknya. Jika kamu memberikan seorang budak laki-laki atau wanita kepada orang yang menyusuimu, maka kamu telah menunaikan haknya. Telah diriwayatkan dari Abu Thufail, berkata; Saya duduk bersama Nabi , ternyata ada seorang wanita yang datang. Nabi membentangkan kainnya sehingga wanita itu mendudukinya. Tatkala wanita itu pergi, ada yang mengatakan bahwa wanita itu adalah orang yang telah menyusui Nabi .
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bi...