حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ مَنْصُ...
Jika ia melakukannya, maka telah selesai masa iddahnya. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Musa telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Manshur seperti itu. Dan ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah. Abu Isa berkata; Hadits Abu As Sanabil adalah hadits Masyhur gharib dari jalur ini namun kami tidak mengetahui bahwa Al Aswad mempunyai hadits yang didengar dari Abu As Sanabil serta aku mendengar Muhammad berkata; Aku tidak tahu bahwa Abu As Sanabil hidup setelah Nabi . Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari sahabat Nabi dan selain mereka, bahwa wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, jika melahirkan maka telah halal untuk menikah walaupun belum habis masa iddahnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka berpendapat; Ia melakukan iddah dengan masa yang paling akhir (lama) dari dua masa iddahnya (masa iddah seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, dan masa iddah seorang wanita yang hamil), namun pendapat pertama lebih shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [M...
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أ...
Subai'ah Al Aslamiyyah telah melahirkan dengan jarak waktu yang pendek sesudah suaminya meninggal, ia pun meminta fatwa kepada Rasulullah , lalu beliau menyuruhnya untuk menikah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa Abu Huraira...