hadisnabi.web.id
Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ الْخَيَّاطُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْ...
Ia wajib mandi. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki bermimpi namun tidak mendapatkan sesuatu yang basah (mani), beliau menjawab: Ia tidak wajib mandi. Ummu Salamah bertanya, Wahai Rasulullah, jika seorang wanita bermimpi seperti itu apakah ia juga harus mandi? beliau menjawab: Ya, karena wanita adalah saudara(sepadan) laki-laki. Abu Isa berkata; Yang meriwayatkan hadits ini, yakni hadits 'Aisyah tentang seorang laki-laki yang mendapatkan sesuatu yang basah, namun ia tidak mengingat jika ia bermimpi, adalah Abdullah bin Umar dari Ubadidullah bin Umar. Namun Yahya bin Sa'id melemahkan Abdullah bin Umar dari sisi hafalan terdapat haditsnya. Ini adalah pendapat banyak ulama dari sahabat Nabi dan tabi'in, bahwa seorang laki-laki jika bangun lalu mendapatkan sesuatu yang basah maka ia wajib mandi. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ahmad. Dan sebagian ulama dari kalangan tabi'in mengatakan bahwa seseorang wajib mandi jika basah itu berupa mani. Ini adalah pendapat Syafi'i dan Ishaq. Apabila seseorang bermimpi namun tidak melihat sesuatu yang basah (mani), maka ia tidak wajib mandi.
telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath] dari [Abdullah bin Umar] -yai...