← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1219Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ حَدَّثَنَا ...

Kami tidak memiliki perumpamaan bagi orang yang menarik kembali pemberiannya melainkan seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami ...

Hadits No. 1220Lihat Detail →

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال...

Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang telah memberi kepada anaknya. Telah menceritakan hal itu kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi dari Husain Al Mu'allim dari Amr bin Syu'aib bahwa ia mendengar Thawus menyampaikan hadits dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya memarfu'kan hadits ini kepada Nabi . Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka. Mereka berpendapat; Barangsiapa yang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, maka ia tidak berhak menarik kembali, namun barangsiapa memberikan sesuatu kepada selain kerabatnya ia boleh mengambilnya kembali, tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas permberiannya tersebut. Ini adalah pendapat Ats Tsauri sedangkan Asy Syafi'i berpendapat; Tidak halal seseorang memberikan sesuatu lalu menarik kembali kecuali orang tua terhadap apa yang telah diberikan kepada anaknya, Asy Syafi'i berhujjah dengan hadits Abdullah bin Umar dari Nabi , beliau bersabda: Tidak halal seseorang memberikan sesuatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua (yang menarik pemberian atas) apa yang telah diberikan kepada anaknya.

Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseor...