← Kembali ke Daftar Kitab

Daftar Hadits

Menampilkan hadits-hadits dalam bab ini.

Hadits No. 1221Lihat Detail →

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ ...

melarang melakukan muhaqalah dan muzabanah kecuali ia telah mendapat izin pemilik 'Araya, hendaklah ia menjualnya dengan sama takarannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits Zaid bin Tsabit adalah seperti ini, Muhammad bin Ishaq meriwayatkan hadits ini sedangkan Ayyub, Ubaidullah bin Umar dan Malik bin Anas meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi melarang muhaqalah dan muzabanah. Dan dengan sanad ini dari Ibnu Umar dari Zaid bin Tsabit dari Nabi bahwa beliau membolehkan 'araya dan ini lebih shahih dari hadits Muhammad bin Ishaq.

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin...

Hadits No. 1222Lihat Detail →

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ ...

membolehkan jual beli 'araya di bawah lima wasaq atau seperti ini. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Dawud bin Hushain seperti ini dan hadits ini diriwayatkan dari Malik bahwa Nabi membolehkan jual beli 'araya sebanyak lima wasaq atau di bawah lima wasaq.

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Malik bin Anas] dari [Dawud bin Hushain] dari [Abu ...

Hadits No. 1223Lihat Detail →

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ ع...

membolehkan jual beli 'araya sesuai takarannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih serta menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama di antaranya; Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat; Bahwa 'araya dikecualikan pada jumlah larang tertentu ketika Nabi melarang muhaqalah dan muzabanah, mereka beralasan dengan hadits Zaid bin Tsabit dan hadits Abu Hurairah, mereka juga mengatakan; Boleh menjual kurang dari lima wasaq. Maknanya menurut para ulama adalah bahwa Nabi menghendaki keringanan kepada mereka dalam masalah ini karena pengaduan mereka. Mereka mengadu; Kami tidak mendapati jika kami menjual kurma basah kecuali dengan kurma kering, lalu beliau memberi keringanan bagi mereka untuk menjualnya kurang dari lima wasaq, maka mereka memakan kurma kering.

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin ...