حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ مُحَم...
Sesungguhnya orang ini mengatakan dengan perkataan penyair, bahkan diyat untuk janin adalah ghurrah berupa seorang budak laki-lai atau wanita. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Hamal bin Malik bin An Nabighah dan Al Mughirah bin Syu'bah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama berpendapat; Al Ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita atau sebesar lima ratus dirham, sebagian lainnya berpendapat; Atau berupa seekor kuda perang atau keledai.
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Muhammad bin Amr] dari [Abu S...
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَن...
ada dua orang wanita yang dipoligami, salah satunya melempar kepada yang lainnya dengan batu atau tiang tenda lalu ia pun membunuh janinnya. Kemudian Rasulullah memutuskan untuk diyat janin satu ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita dan menjadikan diyatnya sebagai tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh. Al Hasan berkata; Dan telah mengabarkan kepada kami Zaid bin Hubab dari Sufyan dari Manshur dengan hadis ini seperi itu. Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]...