حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ عَنْ أَبِي ...
Rasulullah menerapkan hukuman dengan memukul dua sandal sebanyak empat puluh kali. Mis'ar berkata; Aku kira dalam masalah khamr
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Mis'ar] dari [Zaid Al 'Ammi] dari [Abu Ash Shiddiq An...
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَال سَمِع...
lalu beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali, dilakukan juga oleh Abu Bakr. Ketika Umar bermusyawarah dengan orang-orang, maka Abdurarhman bin Auf berkata; Seperti hukuman paling ringan yaitu delapan puluh kali. Maka Umar memerintahkannya. Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan selain mereka bahwa hukuman orang yang mabuk adalah delapan puluh kali.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ...