حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا قُرَّةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ ق...
Aku perintahkan kepada kalian empat perkara dan aku larang dari empat perkara. Aku perintahkan kalian agar beriman kepada Allah. Apakah kalian tahu apa itu iman kepada Allah? Yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan mengeluarkan seperlima dari hasil ghanimah. Dan aku larang kalian dari empat perkara; membuat perasan nabidz dalam Ad Duba, An Naqir, Al Hantam dan Al Muzaffat.
Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] Telah menceritakan kepada kami [Qurrah] dari [Abu Jamrah], Aku...
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْت...
Aku perintahkan kepada kalian empat perkara dan aku larang dari empat perkara. Aku perintahkan kalian agar beriman kepada Allah, yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mengeluarkan seperlima dari hasil ghanimah. Dan aku larang kalian dari empat perkara; membuat perasan nabidz dalam Ad Duba, An Naqir, Al Hantam dan Al Muzaffat.
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Abu Jamrah] dia berkata; Aku Mendengar [Ibnu...
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو وَقَالَ بَكْرُ بْنُ ...
telah sampai kepada kami bahwa Nabi melarang dari keduanya. Ibnu Abbas berkata; dan dahulu aku bersama Umar bin Al Khathab memukul orang-orang karena melakukan keduanya. Kuraib berkata; kemudian aku menemuinya dan menyampaikan kepadanya apa yang dengannya mereka mengutusku. Kemudian ia berkata; tanyakan kepada Ummu Salamah! Kemudian aku keluar menemui mereka dan mengabarkan kepada mereka mengenai perkataan Aisyah. Kemudian mereka mengembalikanku kepada Ummu Salamah seperti sesuatu yang dengannya mereka mengirimku kepada Aisyah. Kemudian Ummu Salamah berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam melarang dari keduanya kemudian aku melihat beliau melakukan keduanya, adapun ketika beliau melakukan keduanya maka sesungguhnya beliau telah melakukan Shalat 'Ashar kemudian beliau masuk dan di sisiku terdapat beberapa orang wanita dari Bani Haram dari kalangan anshar, kemudian beliau melakukan shalat dua raka'at tersebut, lalu aku mengirim seorang budak wanita kepada beliau dan aku katakan; berdirilah di samping beliau dan katakan; Ummu Salamah berkata; wahai Rasulullah, bukankah saya telah mendengar anda melarang dari melakukan dua raka'at ini? Dan saya melihat anda melakukan keduanya? Kemudian apabila beliau memberikan isyarat dengan tangannya maka mundurlah darinya. Ummu Salamah berkata; kemudian budak wanita tersebut melakukannya, kemudian beliau memberikan isyarat dengan tangannya, lalu ia mundur dari beliau. Kemudian tatkala telah berpaling beliau mengatakan: Wahai anak Abu Umayyah, engkau bertanya mengenai dua raka'at setelah 'Ashar, sesungguhnya beberapa orang dari Bani Abdul Qais telah datang kepadaku dengan membawa keIslaman sebagian dari kaumnya. Kemudian mereka menyibukkanku dari dua raka'at setelah Zhuhur, kedua shalat itu adalah kedua shalat tersebut. Abu Muhammad ditanya mengenai hadits ini, kemudian ia berkata; aku berpendapat dengan hadits Umar dari Nabi : Tidak ada shalat setelah Shalat 'Ashar hingga matahari tenggelam, dan tidak pula setelah Shalat Subuh hingga matahari terbit.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Wahb] Telah mengabarkan kepadaku ['Amru] dan berkata [Bakr bin M...
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجُعْفِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ عَبْدُ الْمَلِكِ حَدّ...
Shalat Jum'at pertama kali di laksanakan di masjid Rasulullah , setelah itu di laksanakan di masjid Abdul Qais yaitu di Juatsa sebuah desa di Bahrain.
Telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir 'Abdul Malik] Telah menceritakan kepada kami [...