حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي...
Kenalilah wadah dan talinya, setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai, apabila pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya. Kemudian orang itu juga bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah kambing? Rasulullah menjawab: Mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala. Dia berkata, Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta? beliau menjawab: Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya. Yahya berkata, Sepertinya aku membaca 'iffashaha (wadahnya).
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik]; dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Yazid...
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالَ ابْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا و قَال...
Umumkanlah selama setahun, lalu kenalilah wadah dan talinya setelah itu manfaatkanlah ia, jika pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya. Kemudian orang itu bertanya lagi, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang hilang? Beliau menjawab: Ambillah, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala. Dia bertanya lagi, Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta? Zaid bin Khalid berkata, Maka Rasulullah marah hingga wajahnya memerah, kemudian beliau bersabda: Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia telah membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri hingga ia bertemu pemiliknya. Dan telah menceritakanku Abu At Thahir telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas dan 'Amru bin Al Harits dan yang lainnya, bahwa Rabi'ah bin Abu Abdurrahman telah menceritakan kepada mereka dengan isnad ini seperti hadits Malik, hanya saja ia menambahkan; Zaid berkata, Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah , sedangkakn saat itu aku bersama beliau, lantas dia bertanya mengenai barang temuan. Perawi berkata; Amru menyebutkan dalam hadits, Jika pemiliknya belum datang untuk mengambilnya, maka kamu boleh memanfaatkannya. Dan telah menceritakanku Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi telah menceritakan kepadaku Khlaid bin Makhlad telah menceritakanku Sulaiman -yaitu Ibnu Bilal- dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Yazid -bekas budak Al Munba'its- dia berkata; aku pernah mendengar Zaid bin Khalid Al Juhani berkata, Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah , lalu dia menyebutkan seperti hadits Isma'il bin Ja'far, namun dia menyebutkan, Lalu beliau marah sampai terlihat wajahnya memerah. Dan setelah perkataanya, kemudian umumkanlah selama setahun, jika pemiliknya belum datang maka ia menjadi barang titipan untukmu.
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibin Hujr]. Ibnu Hujr berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang ...
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي ابْنَ بِلَالٍ...
Kenalilah wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun, apabila pemiliknya tidak datang untuk mengenalinya, maka -untuk sementara waktu- kamu boleh memanfaatkan, dan itu sebagai barang titipan untukmu. Seandainya di suatu hari pemiliknya datang mencari barang tersebut, maka berikanlah barang tersebut kepadanya. Lalu dia bertanya menegani temuan unta, maka beliau balik bertanya kepada dia: Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Biarkanlah unta itu pergi, karena ia membawa sepatu (punya kaki) dan wadah airnya sendiri. Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia bertemu pemiliknya. Orang itu bertanya lagi mengenai temuan kambing, beliau menjawab: Ambillah ia, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala. Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Habban bin Hilal telah menceritakan kepada kami Hamamd bin Salamah telah menceritakan kepadaku Yahya bin Sa'id dan Rabi'ah Ar Ra'iy bin Abu Abdurrahman dari Yazid bekas budak Al Munba'its, dari Zaid bin Khalid Al Juhani, bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi mengenai unta temuan, Rabi'ah menambahkan, Lalu beliau marah hingga terlihat wajahnya memerah...lalu dia menceritakan hadits tersebut seperti hadits mereka. Dia juga menambahkan, Jika pemiliknya datang dan mengenali talinya, jumlah serta wadahnya maka berikanlah kepadanya, jika tidak maka itu menjadi milikmu.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Yahya bin Sa'id] ...
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْ...
Umumkanlah sampai setahun lamanya, jika ada orang yang mengenalinya, maka kenalilah tali dan wadahnya kemudian makanlah, jika pemiliknya datang maka kembalikanlah ia kepadanya. Dan telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar Al Hanafi telah menceritakan kepada kami Ad Dlahak bin Utsman dengan isnad ini, dan dia menyebutkan dalam haditsnya, Jika pemiliknya mengenailnya, maka kembalikanlah ia kepadanya, jika tidak (dapat mengenalinya) maka kenalilah tali, wadah dan jumlahnya.
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir Ahmad bin 'Amru bin Sarh] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku...
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدّ...
Umumkanlah selama setahun. Maka aku mengumumkannya selama setahun, namun tidak ada seorang pun yang mengakuinya. Kemudian aku bawa kembali kepada Rasulullah , beliau bersabda: Umumkanlah selama setahun. Lalu aku mengumumkannya lagi, akan tetapi tidak ada seorang pun yang memintanya. Maka beliau bersabda: Catatlah berapa jumlahnya, tandai tali pengikat dan wadahnya, jika pemiliknya datang dan memintanya maka berikanlah kepadanya, jika tidak ada yang datang meminta maka kamu boleh mempergunakannya. Akhirnya emas itu aku pergunakan untuk keperluanku, lalu aku bertemu dengannya di Makkah, dia berkata, Aku tidak tahu apakah dia mengumumkan sampai tiga tahun atau hanya setahun. Dan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr Al 'Abdi telah menceritakan kepada kami Bahs telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah mengabarkan kepadaku Salamah bin Kuhail atau dia telah mengabarkan kepada suatu kaum, sedangkan aku termasuk yang ikut mendengarnya, dia berkata; aku pernah mendengar Suwaid bin Ghafalah berkata, Aku pergi bersama Zaid bin Shuhan dan Salman bin Rabi'ah, lalu aku menemukan cemeti …lalu dia meneruskan seperti hadits di atas, sampai kepada perkataannya, 'Kemudian aku pergunakan untuk keperluanku'. Syu'bah berkata, Aku pernah mendengarnya sejak sepuluh tahun yang lalu, bahwa dia berkata, Umumkanlah selama setahun. Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki'. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku semuanya dari Sufyan. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far Ar Raqi telah menceritakan kepada kami Ubaidullah -yaitu Ibnu 'Amru- dari Zaid bin Abu Unaisah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Bahs telah menceritakan kepada kami Hammad bin salamah mereka semua dari Salamah bin Kuhail dengan isnad ini yang semakna dengan hadits Syu'bah. Dan dalam hadits mereka semua disebutkan, 'Tiga tahun', kecuali hadits Hamamd bin Salamah, disebutkan, 'dua tahun atau tiga tahun'. Dan dalam hadits Sufyan dan Zaid bin Abu Unaisah serta Hammad bin Salamh disebutkan, 'Jika ada seseorang datang kepadamu dan memberitahukan jumlahnya, wadahnya, dan talinya, maka berikanlah kepadanya'. Sufyan menambahkan dalam riwayatnya Waki', 'Jika tidak, maka ia seperti hak kepemilikan'. Dan dalam riwayatnya Ibnu Numair disebutkan, 'Jika tidak, maka pergunakanlah ia'.
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]...